Izin usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dipersiapkan oleh pemilik usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas sehingga bisnis bisa jberjalan lancar. Terkadang pengusaha cuma berfokus mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas.
Sedangkan jika bisnis sudah mendapat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari membesarkan jumlah laba sampai terbebas dari hal-hal yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.
Omset bisnis bisa naik disebabkan sesudah mengurus izin, pengusaha dapat memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan institusi lainnya, maupun dapat pasar baru lewat tender yang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pengusaha juga dapat berkesempatan mengakses pasar luar negeri, menjalankan usaha export import, bahkan menjalin kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Sebaliknya jika Pemilik bisnis abai terhadap izin usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa saja dianggap sebagai bisnis yang ilegal. Resikonya usaha dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, atau dapat diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.
Lantas apa yang harus disiapkan agar bisnis Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini mekanisme dalam mendapatkan izin usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Menjalankan Usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas
Sekarang ini pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus disiapkan bagi setiap Pengusaha karena fungsinya sebagai pengenal dari Pengusaha.
Kewajiban lain yang harus digunakan oleh Pemilik bisnis Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya menyesuaikan resiko dan bidang usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HAKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk acuan Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Seluruh Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas kodenya adalah 10120.
Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup kegiatan operasional rumah potong unggas dan pengepakan daging unggas, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit, penyortiran bulu dan pembersihan lemak. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462, 472 dan 478.
Ketika menentukan kode KBLI 10120 perlu memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna kalau salah memakai Kode KBLI 10120, izin usaha tidak bisa digunakan.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas
Pengusaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya punya kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.
Namun, kalau memutuskan memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karena bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara pemilik dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi lebih jelas antara omset pengusaha dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang usaha yang beroperasi.
Perlu diketahui jika owner bisnis memilih menjalankan bisnis menggunakan atas nama perseorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pengusaha. Penyampaian pajak jadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak sepenuhnya berada di owner usaha.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang semestinya dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pemilik bisnis sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP dapat diberikan lewat Kantor Pajak di wilayah sesuai alamat bisnis atau secara daring di situs www.pajak.go.id
Dokumen ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftarkan NPWP Badan perlu mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pengusaha sudah terdaftar di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis bisa meneruskan pendaftaran izin operasional, perizinan komersial, maupun izin lainnya menyesuaikan resiko jenis usaha yang akan dijalankan.
Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring pada website OSS RBA. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB antaralain profil pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat hendak membuat Nomor Induk Berusaha, pengusaha bisa membuat akun melalui laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:
- Log-in pada sistem OSS;
- Memilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perorangan dengan UMK, maupun non perseorangan;
- Memasukkan data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Cek kembali data serta preview NIB;
- Mengunduh File NIB.
Memenuhi Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas
Saat NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun non UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mengurus perizinan usaha yang lain atau tidak.
Saat usaha mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berguna untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Namun jika risiko bisnis yang berjalan termasuk dalam bisnis resiko menengah serta risiko tinggi, membutuhkan perizinan lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas
Perizinan tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika bisnis dijalankan menggunakan media online, maka diwajibkan izin lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Permohonan izin tambahan bisa dilakukan memakai Situs Lembaha OSS yang nantinya akan divalidasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Hendak mengurus izin usaha Kegiatan Rumah Potong Dan Pengepakan Daging Unggas tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha