Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Tahap Simpel Menyiapkan Izin Usaha Industri Barang Dari Logam Bukan Aluminium Siap Pasang Untuk Bangunan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Barang Dari Logam Bukan Aluminium Siap Pasang Untuk Bangunan merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dipersiapkan oleh pebisnis Industri Barang Dari Logam Bukan Aluminium Siap Pasang Untuk Bangunan supaya usaha bisa jberjalan lancar. Terkadang pebisnis cuma memikirkan mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Industri Barang Dari Logam Bukan Aluminium Siap Pasang Untuk Bangunan.

Kenyataannya kalau bisnis sudah memperoleh izin, ada banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dari menaikkan banyaknya pelanggan bahkan terhindar dari permasalahan yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Omset usaha bisa bertambah karna setelah memperoleh izin, pebisnis dapat akses pelanggan yang lebih luas. Satu diantaranya adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun dapat kesempatan baru melalui tender yang telah dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga bisa mengembangkan bisnis ke pasar negara lain, melakukan usaha export import, ataupun melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Sebaliknya kalau Pebisnis tidak memiliki izin usaha Industri Barang Dari Logam Bukan Aluminium Siap Pasang Untuk Bangunan, ada beberapa masalah yang bisa menghambat operasional usaha. Pertama, usaha yang sudah beroperasi akan dianggap sebagai bisnis yang tidak resmi. Resikonya usaha dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, maupun dapat diberi penalti baik perdata maupun pidana.

Lantas apa yang harus dilakukan agar usaha Industri Barang Dari Logam Bukan Aluminium Siap Pasang Untuk Bangunan dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini cara dalam mendapat izin usaha Industri Barang Dari Logam Bukan Aluminium Siap Pasang Untuk Bangunan.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Menjalankan Usaha Industri Barang Dari Logam Bukan Aluminium Siap Pasang Untuk Bangunan

Sekarang pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin  usaha Industri Barang Dari Logam Bukan Aluminium Siap Pasang Untuk Bangunan melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan bagi semua Pemilik usaha karna fungsinya sebagai pengenal dari Pengusaha.

Dokumen lain yang wajib disiapkan oleh Pemilik usaha Industri Barang Dari Logam Bukan Aluminium Siap Pasang Untuk Bangunan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko serta bidang usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI menyesuaikan jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Barang Dari Logam Bukan Aluminium Siap Pasang Untuk Bangunan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Semua Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang berjalan.

Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Barang Dari Logam Bukan Aluminium Siap Pasang Untuk Bangunan kodenya adalah 25111.

Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan bangunan siap pasang dari logam bukan aluminium, seperti pagar besi, teralis, pintu/jendela, lubang angin, tangga dan produk-produk konstruksi ringan lainnya. Industri pembuatan bahan konstruksi berat siap pasang dari baja, seperti untuk jembatan, menara listrik tegangan tinggi, pintu air dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 25113, sedangkan industri pembuatan ketel uap, bejana tekan dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 25120

Saat memasukkan kode KBLI 25111 perlu memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna jika keliru  memilih Kode KBLI 25111, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Industri Barang Dari Logam Bukan Aluminium Siap Pasang Untuk Bangunan

Pebisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya keuntungan dan kerugian tersendiri.

Namun, jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi naik kelas karena bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank memakai atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan tersendiri antara owner dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan jadi lebih jelas antara kekayaan pengusaha dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang bisnis yang beroperasi.

Tapi jika pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas perorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, dan perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pengusaha. Penyampaian pajak menjadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan 100% ada di owner.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus disampaikan oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti owner bisnis telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak di kabupaten sesuai domisili bisnis atau lewat digital di sistem www.pajak.go.id

Syarat saat hendak mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mengajukan NPWP Badan musti menyertakan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Industri Barang Dari Logam Bukan Aluminium Siap Pasang Untuk Bangunan

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik bisnis telah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memperoleh NIB, owner bisnis sudah dapat mengajukan permohonan surat izin operasional, izin komersial, atau perizinan lainnya sesuai resiko bidang bisnis yang berjalan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online di sistem Online Single Submission. Persyaratan pengajuan NIB adalah identitas owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan mengajukan NIB, pengusaha wajib melakukan registrasi melalui halaman Online Single Submission dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Log-in melalui sistem OSS;
  • Memilih jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, maupun non perseorangan;
  • Mengisi formulir yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Memeriksa form dan rangkuman NIB;
  • Mendownload Dokumen NIB.

Memenuhi Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Barang Dari Logam Bukan Aluminium Siap Pasang Untuk Bangunan

Sesudah NIB tersedia, baik untuk usaha mikro kecil, atau besar pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori ini yang menjadi tolak ukur apakah pengusaha perlu mengajukan izin usaha lainnya atau tidak.

Saat usaha memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Tapi jika risiko usaha yang berjalan dikategorikan sebagai bisnis resiko menengah maupun resiko tinggi, dibutuhkan perizinan lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menimbang  komitmen kegiatan usaha dengan standar yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Barang Dari Logam Bukan Aluminium Siap Pasang Untuk Bangunan

Perizinan tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau usaha memakai media digital, maka akan diperlukan izin tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengajuan perizinan tambahan dapat dijalankan di Website OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh kementerian yang punya kewenangan.

Ingin mendaftar izin usaha Industri Barang Dari Logam Bukan Aluminium Siap Pasang Untuk Bangunan tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version