Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Tahap Simpel Mendapatkan Izin Usaha Industri Pengasapan/pemanggangan Ikan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Pengasapan/pemanggangan Ikan menjadi salah satu bagian dokumen yang perlu dimiliki oleh pemilik bisnis Industri Pengasapan/pemanggangan Ikan agar usaha dapat sah secara hukum. Seringkali pemilik bisnis hanya memikirkan mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Industri Pengasapan/pemanggangan Ikan.

Sedangkan jika usaha telah mendapatkan izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan membesarkan banyaknya pendapatan sampai terhindar dari masalah yang bisa merugikan bisnis di masa datang.

Omset usaha bisa naik disebabkan setelah menyiapkan izin, pemilik usaha bisa akses pasar yang lebih luas. Diantaranya adalah bisa kerjasama dengan institusi lainnya, atau dapat kesempatan baru melalui pengadaan yang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga memperluas akses pasar negara lain, menjalankan usaha export import, maupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Akan tetapi kalau Pemilik bisnis mengabaikan izin usaha Industri Pengasapan/pemanggangan Ikan, ada banyak resiko yang bisa menghambat berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah beroperasi bisa dimasukkan sebagai bisnis ilegal. Resikonya bisnis dapat diberi peringatan, disidak oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Terus bagaimana supaya usaha Industri Pengasapan/pemanggangan Ikan dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini cara dalam membuat izin usaha Industri Pengasapan/pemanggangan Ikan.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Melakukan Usaha Industri Pengasapan/pemanggangan Ikan

Pada saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Industri Pengasapan/pemanggangan Ikan menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib digunakan bagi setiap Pemilik usaha karna fungsinya sebagai identitas dari Pebisnis.

Legalitas lain yang perlu digunakan oleh Pemilik bisnis Industri Pengasapan/pemanggangan Ikan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Industri Pengasapan/pemanggangan Ikan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Setiap Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Pengasapan/pemanggangan Ikan adalah 10212.

Jenis usaha di Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pengasapan/pemanggangan seperti ikan bandeng asap, ikan julung-julung/roa asap, ikan fufu/asar asap, ikan lele asap, dan ikan patin asap

Saat memilih kode KBLI 10212 perlu memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang akan berjalan. Karna jika salah  memilih Kode KBLI 10212, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Industri Pengasapan/pemanggangan Ikan

Pengusaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Akan tetapi jika memilih badan usaha, bisnis menjadi naik kelas karna bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun rekening bank memakai identitas badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara harta pemilik usaha dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang dapat dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan jenis bisnis yang akan beroperasi.

Namun kalau pebisnis memutuskan menjalankan usaha menggunakan identitas pribadi, maka transaksi keuangan, NPWP, dan legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Penyampaian pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab seutuhnya berada pada owner usaha.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang musti disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pebisnis telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai domisili bisnis atau lewat digital di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat Dokumen untuk mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha musti menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Industri Pengasapan/pemanggangan Ikan

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner usaha sudah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah mendapatkan NIB, pebisnis bisa mendaftarkan izin operasional, perizinan komersial, atau perizinan lainnya bergantung resiko kategori usaha yang akan dijalankan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara online pada sistem OSS. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha adalah profil owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Untuk mengajukan Nomor Induk Berusaha, pebisnis perlu mendaftar pada laman OSS terlebih dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Log-in melalui situs OSS;
  • Klik kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan dengan Non Mikro Kecil, atau non perseorangan;
  • Memasukkan formulir yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • mengecek data-data serta preview NIB;
  • Download NIB.

Melampirkan Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Pengasapan/pemanggangan Ikan

Sesudah NIB muncul, baik untuk usaha mikro kecil, atau non-UMK pastinya akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan dasar apakah owner bisnis perlu mengajukan izin usaha lainnya atau tidak.

Jika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya NIB sudah termasuk untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Sebaliknya jika resiko usaha yang akan dijalankan termasuk bisnis risiko menengah dan risiko tinggi, wajib memiliki izin tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menentukan  kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Pengasapan/pemanggangan Ikan

Perizinan lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau usaha memakai aplikasi online, maka disyaratkan perizinan lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pendaftaran izin tambahan bisa dilaksanakan memakai Sistem Online Single Submission yang langkahnya akan disetujui oleh dinas yang berwenang.

Hendak mengajukan izin usaha Industri Pengasapan/pemanggangan Ikan tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha