Izin usaha Pemasangan Kerangka Baja menjadi satu dari banyaknya dokumen yang harus disiapkan oleh pemilik usaha Pemasangan Kerangka Baja sehingga bisnis dapat sah secara hukum. Terkadang pengusaha berfokus mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Pemasangan Kerangka Baja.
Sedangkan jika bisnis telah memiliki izin, ada banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari membesarkan banyaknya profit bahkan lolos dari masalah yang merugikan bisnis di kemudian hari.
Pendapatan bisnis bisa meningkat karna sesudah menyiapkan izin, pemilik bisnis bisa memperoleh pasar yang lebih luas. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain, atau mendapatkan peluang baru melalui tender yang telah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha bisa juga mendapat akses pasar seluruh dunia, melakukan bisnis export import, bahkan membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Namun jika Pemilik usaha abai akan izin usaha Pemasangan Kerangka Baja, ada beberapa masalah yang bisa mengancam berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dimasukkan sebagai usaha ilegal. Akibatnya usaha dapat diberi peringatan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi penalti baik perdata maupun pidana.
Terus bagaimana caranya agar usaha Pemasangan Kerangka Baja dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut prosedur dalam memperoleh izin usaha Pemasangan Kerangka Baja.
Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Menjalankan Usaha Pemasangan Kerangka Baja
Sekarang ini pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Pemasangan Kerangka Baja lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan bagi masing-masing Pemilik bisnis karena dijadikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Kewajiban lain yang wajib disiapkan oleh Pemilik bisnis Pemasangan Kerangka Baja adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain tergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Pemasangan Kerangka Baja
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk memudahkan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Seluruh Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Pemasangan Kerangka Baja kodenya adalah 43904.
Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan kerangka baja sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.
Ketika memasukkan kode KBLI 43904 harus diperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna kalau salah memilih Kode KBLI 43904, izin usaha tidak bisa diurus.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Pemasangan Kerangka Baja
Pemilik usaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai keunggulan dan kerugian tersendiri.
Tapi jika memakai badan usaha, usaha akan lebih kredibel karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta jadi semakin jelas antara omset pemilik usaha dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang bisnis yang dijalankan.
Sementara kalau pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai nama perseorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik usaha. Laporan pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak 100% ada pada owner.
Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang harus dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti owner bisnis sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP bisa diberikan kepada KPP di kabupaten sesuai lokasi usaha atau lewat online di situs www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat mau mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika membuat NPWP Badan wajib melampirkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Pemasangan Kerangka Baja
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis telah terdaftar di BKPM. Kalau sudah memiliki NIB, pengusaha sudah bisa mengajukan dokumen izin operasional, perizinan komersial, atau perizinan lain menyesuaikan resiko jenis usaha yang berjalan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara digital di web Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB diantaranya identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika mau mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha dapat mendaftar pada laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:
- Masuk pada aplikasi OSS;
- Memilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan Non Mikro Kecil, atau non-perorangan;
- Mengisi isian data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Mengecek kembali data dan review NIB;
- Mengunduh Dokumen NIB.
Mengurus Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pemasangan Kerangka Baja
Ketika NIB didapatkan, baik untuk usaha UMK, maupun non UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah owner usaha perlu menambah izin usaha lainnya atau tidak.
Saat bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya NIB bisa digunakan untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Sedangkan jika risiko bisnis yang berjalan masuk sebagai bisnis resiko menengah serta resiko tinggi, maka diperlukan perizinan tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menimbang kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan aturan.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pemasangan Kerangka Baja
Perizinan lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika bisnis menggunakan aplikasi digital, maka diwajibkan perizinan lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Permohonan izin tambahan bisa dilaksanakan melalui Situs OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh kementerian yang berwenang.
Hendak mengurus izin usaha Pemasangan Kerangka Baja tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha