Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Tahap Simpel Mendapat Izin Usaha Lembaga Pemerintah Non Kementrian Dengan Tugas Khusus

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Lembaga Pemerintah Non Kementrian Dengan Tugas Khusus adalah satu dari sekian banyak dokumen yang penting dimiliki oleh pemilik usaha Lembaga Pemerintah Non Kementrian Dengan Tugas Khusus supaya usaha dapat berjalan resmi. Kadangkala pemilik usaha terlalu memikirkan mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Lembaga Pemerintah Non Kementrian Dengan Tugas Khusus.

Sedangkan jika usaha telah memiliki izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari meningkatkan jumlah omset sampai terlepas dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Pendapatan bisnis dapat meningkat karna setelah membuat izin, pengusaha dapat mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lain, maupun dapat pelanggan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pebisnis dapat juga mengembangkan usaha ke pasar internasional, melakukan kegiatan expor impor, sampai menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Sebaliknya jika Pebisnis tidak memiliki izin usaha Lembaga Pemerintah Non Kementrian Dengan Tugas Khusus, terdapat banyak masalah yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan akan dikategorikan sebagai usaha yang tidak resmi. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberi penalti baik denda maupun penjara.

Lalu apa yang harus dilakukan biar usaha Lembaga Pemerintah Non Kementrian Dengan Tugas Khusus dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut cara dalam memiliki izin usaha Lembaga Pemerintah Non Kementrian Dengan Tugas Khusus.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Melakukan Usaha Lembaga Pemerintah Non Kementrian Dengan Tugas Khusus

Pada saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Lembaga Pemerintah Non Kementrian Dengan Tugas Khusus melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus oleh semua Pengusaha karna difungsikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang harus disiapkan oleh Pebisnis Lembaga Pemerintah Non Kementrian Dengan Tugas Khusus adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko dan bidang usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang kepada Dirjen HAKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Lembaga Pemerintah Non Kementrian Dengan Tugas Khusus

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Semua Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Lembaga Pemerintah Non Kementrian Dengan Tugas Khusus kodenya adalah 84115.

Jenis usaha di Kelompok ini mencakup kegiatan lembaga/badan/instansi pemerintah non kementerian dengan tugas khusus serta kesekretariatannya, yang mempunyai kewajiban membantu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, seperti Arsip Nasional, BAKN, LAN, BKKBN, LIPI, Lembaga Sandi Negara, BPS, Otoritas Jasa Keuangan, dan lainnya

Saat memasukkan kode KBLI 84115 harus mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 84115, izin usaha tidak bisa dipakai.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Lembaga Pemerintah Non Kementrian Dengan Tugas Khusus

Pebisnis bisa memilih hendak memakai badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai kelebihan dan kerugian masing-masing.

Akan tetapi jika memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih profesional karna usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan antara penghasilan pemilik bisnis dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis bisnis yang akan dijalankan.

Tapi jika pengusaha memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai nama perseorangan, maka laporan transaksi, NPWP, serta legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab seutuhnya ada pada owner bisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang musti dibayar oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti owner usaha sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di kota sesuai tempat tinggal usaha atau melalui online di situs www.pajak.go.id

Dokumen saat hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftar NPWP Badan Usaha mesti menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Lembaga Pemerintah Non Kementrian Dengan Tugas Khusus

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pebisnis sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Ketika sudah memiliki NIB, owner usaha bisa mengurus pendaftaran perizinan operasional, dokumen izin komersial, serta izin lainnya tergantung resiko jenis usaha yang beroperasi.

Sekarang NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat aplikasi OSS RBA. Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah profil pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat akan mengurus Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis wajib melakukan pendaftaran pada laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:

  • Masuk melalui website OSS;
  • Pilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMK, atau non-perorangan;
  • Melengkapi isian data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Cek kembali formulir serta review NIB;
  • Download NIB.

Melampirkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Lembaga Pemerintah Non Kementrian Dengan Tugas Khusus

Sesudah NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, maupun non UMK pasti akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori ini yang menjadi tolak ukur apakah pebisnis perlu mendapatkan perizinan usaha yang lain atau tidak.

Jika usaha memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk izin operasional atau izin komersial. Sebaliknya bila risiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan sebagai usaha resiko menengah dan risiko tinggi, harus memiliki izin lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau  komitmen pelaku usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Lembaga Pemerintah Non Kementrian Dengan Tugas Khusus

Perizinan tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau bisnis menggunakan media daring, maka akan diperlukan perizinan tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan dapat dijalankan memakai Aplikasi OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang berwenang.

Ingin mengajukan izin usaha Lembaga Pemerintah Non Kementrian Dengan Tugas Khusus tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha