Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Tahap Simpel Membuat Izin Usaha Angkutan Udara Berjadwal Luar Negeri Untuk Barang

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Angkutan Udara Berjadwal Luar Negeri Untuk Barang menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang harus dipersiapkan oleh pemilik usaha Angkutan Udara Berjadwal Luar Negeri Untuk Barang sehingga bisnis bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Seringkali pengusaha terlalu berfokus mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Angkutan Udara Berjadwal Luar Negeri Untuk Barang.

Kenyataannya jika usaha sudah mendapat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan membesarkan jumlah penghasilan sampai terlepas dari beberapa hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.

Laba bisnis dapat bertambah karna sesudah membuat izin, pengusaha bisa mendapatkan pelanggan yang lebih beragam. Diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lainnya, atau dapat pelanggan baru melalui tender yang telah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat merambah pasar seluruh dunia, menjalankan usaha ekspor impor, maupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Tetapi kalau Pebisnis tidak mengurus izin usaha Angkutan Udara Berjadwal Luar Negeri Untuk Barang, ada beberapa resiko yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan dapat digolongkan sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya bisnis dapat diberi peringatan, disidak oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Terus bagaimana caranya supaya bisnis Angkutan Udara Berjadwal Luar Negeri Untuk Barang bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut tahap dalam membuat izin usaha Angkutan Udara Berjadwal Luar Negeri Untuk Barang.

Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Angkutan Udara Berjadwal Luar Negeri Untuk Barang

Saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Angkutan Udara Berjadwal Luar Negeri Untuk Barang lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus oleh semua Pengusaha karna dijadikan sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang wajib digunakan oleh Pengusaha Angkutan Udara Berjadwal Luar Negeri Untuk Barang adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai dengan resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang melalui Ditjen HKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Angkutan Udara Berjadwal Luar Negeri Untuk Barang

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk mempermudah Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Semua Pengusaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Angkutan Udara Berjadwal Luar Negeri Untuk Barang memakai kode 51203.

Usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan barang, kargo dan pos dengan pesawat udara berdasarkan pada rute dan jadwal tertentu dengan tujuan kota-kota di luar negeri.

Ketika pemilihan kode KBLI 51203 perlu memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna jika salah  memasukkan Kode KBLI 51203, izin usaha tidak bisa berjalan.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Angkutan Udara Berjadwal Luar Negeri Untuk Barang

Pemilik usaha bisa memilih hendak memakai badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.

Jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih terpercaya karena bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan tersendiri antara owner dan bisnis. Jadi, kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara kekayaan pengusaha dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan bidang usaha yang akan beroperasi.

Sebaliknya kalau pemilik usaha memutuskan menjalankan bisnis memakai identitas perseorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, dan izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Laporan pajak akan lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta hak seutuhnya berada di owner bisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pemilik bisnis sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pajak di daerah sesuai alamat usaha atau melalui online di situs www.pajak.go.id

Syarat saat mau mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftar NPWP Badan perlu menyertakan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Angkutan Udara Berjadwal Luar Negeri Untuk Barang

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik bisnis sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah mempunyai NIB, pemilik usaha dapat mengajukan permohonan dokumen izin operasional, surat izin komersial, maupun izin lainnya sesuai resiko kategori bisnis yang beroperasi.

Saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat web OSS RBA. Persyaratan permohonan NIB antaralain identitas pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat akan mendapatkan NIB, pemilik usaha dapat registrasi melalui halaman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:

  • Log-in melalui aplikasi OSS;
  • Klik kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan dengan usaha mikro kecil, atau non-perseorangan;
  • Memasukkan data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Mengcek data dan rangkuman NIB;
  • Mengunduh NIB.

Memenuhi Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Angkutan Udara Berjadwal Luar Negeri Untuk Barang

Sesudah NIB diperoleh, baik untuk usaha , maupun non-UMK pastinya akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori inilah yang menentukan apakah pemilik bisnis perlu mengurus perizinan usaha yang lain atau tidak.

Ketika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Sebaliknya jika resiko usaha yang dijalankan adalah usaha risiko menengah dan risiko tinggi, membutuhkan izin tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Angkutan Udara Berjadwal Luar Negeri Untuk Barang

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal jika bisnis memakai aplikasi online, maka akan diharuskan izin lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pendaftaran izin tambahan bisa dijalankan menggunakan Platform Lembaha OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Hendak mendapatkan izin usaha Angkutan Udara Berjadwal Luar Negeri Untuk Barang tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha