Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Tahap Mudah Mengurus Izin Usaha Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (pet Animals)

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (pet Animals) adalah salah satu kewajiban yang perlu diurus oleh pemilik usaha Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (pet Animals) sehingga usaha bisa jberjalan lancar. Seringkali pengusaha hanya mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (pet Animals).

Kenyataannya jika usaha telah memiliki izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan menaikkan banyaknya pendapatan bahkan terhindar dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.

Laba bisnis bisa meningkat disebabkan setelah mendapatkan izin, pemilik usaha bisa akses pelanggan yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun dapat peluang baru lewat pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar internasional, melakukan usaha expor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Namun jikalau Pemilik usaha abai terhadap izin usaha Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (pet Animals), terdapat beberapa masalah yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan akan digolongkan sebagai usaha yang ilegal. Resikonya bisnis dapat diberi peringatan, disidak oleh pemda, produk atau aset usaha disita, atau bisa diberikan penalti baik denda maupun pidana.

Lalu bagaimana agar usaha Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (pet Animals) dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini prosedur dalam mendapat izin usaha Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (pet Animals).

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (pet Animals)

Pada saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (pet Animals) melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan bagi setiap Pemilik usaha karna digunakan sebagai identitas dari Pebisnis.

Legalitas lain yang harus dimiliki oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (pet Animals) adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HAKI sesuai kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (pet Animals)

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk acuan Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Setiap Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (pet Animals) adalah 47751.

Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran hewan piaraan, seperti kucing, anjing, ular, kelinci, biawak, dan lain-lain, misalnya pet shop

Ketika memasukkan kode KBLI 47751 harus memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang berjalan. Karna jika salah  menentukan Kode KBLI 47751, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (pet Animals)

Pebisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya punya keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.

Namun, jika memutuskan memakai badan usaha, usaha menjadi lebih profesional karena usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara owner dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara kekayaan owner dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis usaha yang akan dijalankan.

Sementara jika owner memilih menjalankan usaha menggunakan identitas perseorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pebisnis. Penyampaian pajak menjadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta hak 100% ada di owner bisnis.

Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pebisnis telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP bisa diberikan kepada KPP di wilayah sesuai domisili usaha atau melalui online di aplikasi www.pajak.go.id

Persyaratan ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftarkan NPWP Badan wajib menyertakan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (pet Animals)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner bisnis sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah mempunyai NIB, owner usaha sudah dapat mengajukan perizinan operasional, izin komersial, atau perizinan lain bergantung resiko bidang usaha yang berjalan.

Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat sistem Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB antara lain profil owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat akan memperoleh NIB, owner bisnis wajib registrasi pada laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Mendaftar pada sistem OSS;
  • Memilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan dengan Non-UMK, maupun non-perseorangan;
  • Memasukkan formulir yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengcek form dan rangkuman NIB;
  • Mencetak File NIB.

Memenuhi Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (pet Animals)

Sesudah NIB diperoleh, baik untuk usaha , ataupun non-UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan tolak ukur apakah pengusaha perlu mendapatkan perizinan usaha lain atau tidak.

Ketika usaha memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Namun bila resiko bisnis yang akan dijalankan termasuk bisnis risiko menengah atau resiko tinggi, membutuhkan perizinan lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai  komitmen pelaku usaha dengan standar yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (pet Animals)

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika bisnis menggunakan platform online, maka akan disyaratkan perizinan tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengurusan perizinan tambahan bisa dilaksanakan memakai Website OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh dinas yang berwenang.

Mau mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (pet Animals) tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha