Izin usaha Industri Barang Dan Peralatan Teknik/industri Dari Plastik menjadi salah satu bagian surat yang harus diurus oleh pemilik usaha Industri Barang Dan Peralatan Teknik/industri Dari Plastik supaya usaha bisa sah secara hukum. Kadang-kadang pengusaha hanya mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Industri Barang Dan Peralatan Teknik/industri Dari Plastik.
Sedangkan kalau bisnis telah mendapatkan izin, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari meningkatkan jumlah profit bahkan terhindar dari hal-hal yang merugikan bisnis di masa datang.
Pendapatan bisnis bisa meningkat karna setelah mengurus izin, pebisnis dapat mengakses pasar yang lebih beragam. Antaralain adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lain, atau mendapatkan peluang baru lewat tender yang sudah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat mendapat akses pasar negara lain, menjalankan bisnis expor impor, atau membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Namun kalau Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Industri Barang Dan Peralatan Teknik/industri Dari Plastik, terdapat banyak resiko yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat digolongkan sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya usaha bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, bahkan dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.
Jadi bagaimana agar usaha Industri Barang Dan Peralatan Teknik/industri Dari Plastik dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Berikut mekanisme dalam memiliki izin usaha Industri Barang Dan Peralatan Teknik/industri Dari Plastik.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Menjalankan Usaha Industri Barang Dan Peralatan Teknik/industri Dari Plastik
Sekarang pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Industri Barang Dan Peralatan Teknik/industri Dari Plastik lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus bagi semua Pengusaha karna berfungsi sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Legalitas lain yang perlu diurus oleh Pengusaha Industri Barang Dan Peralatan Teknik/industri Dari Plastik adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko dan bidang usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual sesuai jenis produk atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Barang Dan Peralatan Teknik/industri Dari Plastik
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk acuan Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Setiap Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Barang Dan Peralatan Teknik/industri Dari Plastik adalah 22293.
Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dan peralatan teknik/industri dari plastik, seperti bagian-bagian mesin dari plastik, botol-botol, pipa-pipa dan lemari plastik untuk keperluan teknik/industri. Termasuk industri ban berjalan pembawa barang (conveyer belt).
Saat memasukkan kode KBLI 22293 harus mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang telah berjalan. Karna kalau keliru memasukkan Kode KBLI 22293, izin usaha tidak bisa digunakan.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Industri Barang Dan Peralatan Teknik/industri Dari Plastik
Pebisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.
Tapi jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih kredibel karna usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan tersendiri antara owner dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta jadi lebih jelas antara penghasilan pengusaha dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori usaha yang beroperasi.
Sebagai informasi jika pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai identitas perorangan, maka laporan transaksi, pajak, dan izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi pengusaha. Penyampaian pajak jadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan hak sepenuhnya ada pada pemilik bisnis.
Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pemilik bisnis sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai domisili bisnis atau lewat daring di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat Dokumen saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftarkan NPWP Badan harus menyerahkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Industri Barang Dan Peralatan Teknik/industri Dari Plastik
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pengusaha sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Ketika sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha sudah dapat meneruskan permohonan perizinan operasional, perizinan komersial, atau izin lainnya bergantung resiko jenis usaha yang berjalan.
Sekarang NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring pada aplikasi OSS RBA. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha diantaranya profil pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha wajib melakukan pendaftaran di laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini tahapannya:
- Daftar pada sistem OSS;
- Klik jenis NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perorangan baik dengan UMKM, maupun non perorangan;
- Mengisi data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Cek kembali data-data serta review NIB;
- Mencetak Dokumen NIB.
Mengurus Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Barang Dan Peralatan Teknik/industri Dari Plastik
Ketika NIB tersedia, baik itu usaha UMK, maupun non UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori ini yang menjadi tolak ukur apakah owner bisnis perlu membuat perizinan usaha yang lain atau tidak.
Saat bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk perizinan operasional maupun perizinan komersial. Namun bila risiko bisnis yang dijalankan termasuk dalam usaha resiko menengah dan risiko tinggi, wajib mempunyai perizinan tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Barang Dan Peralatan Teknik/industri Dari Plastik
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika bisnis dijalankan melalui platform digital, maka dibutuhkan izin lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pendaftaran perizinan tambahan bisa dijalankan lewat Aplikasi Online Single Submission yang langkahnya akan diverifikasi oleh kementerian yang punya kewenangan.
Hendak mendapatkan izin usaha Industri Barang Dan Peralatan Teknik/industri Dari Plastik tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha