Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Tahap Mudah Memiliki Izin Usaha Industri Kertas Budaya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Kertas Budaya menjadi satu dari banyaknya surat yang harus disiapkan oleh pemilik bisnis Industri Kertas Budaya agar bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Terkadang pemilik usaha hanya memikirkan mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Industri Kertas Budaya.

Sementara itu kalau usaha sudah membuat izin, ada banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari menambah banyaknya penghasilan bahkan terlepas dari hal-hal yang merugikan bisnis di masa datang.

Omset usaha bisa naik karna setelah memiliki izin, pengusaha dapat akses pelanggan yang lebih beragam. Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan lembaga lainnya, maupun mendapatkan pelanggan baru melalui tender yang sudah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga memperluas akses pasar seluruh dunia, melakukan usaha expor impor, sampai menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Namun kalau Pemilik bisnis tidak memiliki izin usaha Industri Kertas Budaya, terdapat banyak resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dianggap sebagai usaha ilegal. Resikonya usaha bisa diberikan peringatan, disidak oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, maupun dapat diberi penalti baik perdata maupun penjara.

Jadi bagaimana caranya agar usaha Industri Kertas Budaya bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah prosedur dalam menyiapkan izin usaha Industri Kertas Budaya.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Melaksanakan Usaha Industri Kertas Budaya

Pada saat ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin  usaha Industri Kertas Budaya menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki bagi seluruh Pemilik bisnis karna fungsinya sebagai bukti dari Pebisnis.

Selain NIB, izin yang perlu diurus oleh Pengusaha Industri Kertas Budaya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya bergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mendaftarkan merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Kertas Budaya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk panduan Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Semua Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Kertas Budaya memakai kode 17012.

Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas koran dan kertas tulis cetak.

Ketika memilih kode KBLI 17012 harus mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 17012, izin usaha tidak bisa diurus.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Industri Kertas Budaya

Pebisnis bisa memilih akan memakai badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya keuntungan dan kekurangan tersendiri.

Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, bisnis menjadi naik kelas karena bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun akun bank memakai identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara pemilik dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan jadi semakin transparan antara penghasilan pebisnis dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha yang berjalan.

Akan tetapi kalau owner memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas perorangan, maka laporan transaksi, NPWP, serta perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak jadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak sepenuhnya berada di pebisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dilaporkan oleh warga negara, termasuk pebisnis. Bukti pemilik bisnis sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP dapat dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai domisili bisnis atau secara online di situs www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika mau mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha musti menyerahkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Industri Kertas Budaya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik usaha sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah memperoleh NIB, pebisnis bisa mengurus perizinan operasional, perizinan komersial, maupun perizinan lainnya sesuai resiko jenis bisnis yang dijalankan.

Sekarang NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring di sistem OSS RBA. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha adalah identitas pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pengusaha wajib melakukan pendaftaran pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:

  • Masuk pada aplikasi OSS;
  • Pilih jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perorangan dengan Non Mikro Kecil, atau non perorangan;
  • Melengkapi formulir yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Cek data dan rangkuman NIB;
  • Mengunduh File NIB.

Mengumpulkan Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Kertas Budaya

Sesudah NIB muncul, baik untuk usaha , maupun non-UMK pasti akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menentukan apakah owner bisnis perlu mengurus izin usaha yang lain atau tidak.

Saat bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Sebaliknya jika risiko bisnis yang berjalan masuk dalam usaha resiko menengah dan risiko tinggi, maka diperlukan izin lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang  kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Kertas Budaya

Perizinan lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau bisnis memakai platform online, maka akan diperlukan izin tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Permohonan perizinan tambahan bisa dilaksanakan memakai Platform Lembaha OSS yang langkahnya akan disetujui oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Ingin mendaftarkan izin usaha Industri Kertas Budaya tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha