Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Tahap Mudah Membuat Izin Usaha Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya merupakan salah satu bagian kewajiban yang penting disiapkan oleh pengusaha Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya supaya bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadangkala pengusaha hanya memikirkan mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya.

Kenyataannya kalau bisnis telah memiliki izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dari memperbanyak jumlah pangsa pasar bahkan lolos dari sejumlah hal yang merugikan usaha di kemudian hari.

Omset usaha dapat bertambah disebabkan setelah memiliki izin, pemilik usaha dapat mengakses pelanggan yang lebih banyak. Salah satunya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lain, atau memperoleh pasar baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pebisnis juga bisa mendapat akses pasar luar negeri, menjalankan kegiatan export import, ataupun menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Sebaliknya kalau Pemilik bisnis abai akan izin usaha Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa saja dikategorikan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Resikonya bisnis bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, maupun dapat diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.

Terus bagaimana caranya supaya usaha Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah tahap dalam memperoleh izin usaha Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya

Sekarang pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin  usaha Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh bagi setiap Pemilik usaha karena difungsikan sebagai identitas dari Pebisnis.

Legalitas lain yang harus dimiliki oleh Pemilik usaha Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang melalui Ditjen HAKI sesuai jenis produk atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pebisnis dalam menentukan bidang usaha yang berjalan. Seluruh Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya adalah 08919.

Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha penambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 08911 s.d. 08915. Misalnya penambangan barium sulfat alam dan karbonat (barite dan witherit), borat alam, magnesium sulfat alam (kiserit), penambangan earth coulor, flour, bentonite, dolomit, magnesit, phiroplit, tawas, diatomea, dan mineral lain yang utamanya sebagai bahan kimia dan penambangan guano (bahan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar. Kegiatan pembersihan, pemurnian, pemisahan dan sortasi yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya dimasukkan dalam kelompok ini.

Ketika memilih kode KBLI 08919 harus memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan usaha yang akan berjalan. Karna jika keliru  memilih Kode KBLI 08919, izin usaha tidak bisa berjalan.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya

Pemilik usaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya punya kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.

Namun, kalau memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis akan lebih dipercaya karena bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan antara kekayaan pribadi dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang dapat dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis bisnis yang beroperasi.

Sebaliknya kalau pemilik bisnis memutuskan menjalankan bisnis menggunakan identitas perseorangan, maka laporan transaksi, NPWP, dan perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan 100% berada pada pebisnis.

Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang mesti disampaikan oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti pemilik usaha sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat diberikan lewat Kantor Pajak di daerah sesuai lokasi bisnis atau secara daring di website www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika mau membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftar NPWP Badan Usaha mesti mengumpulkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pengusaha telah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah memiliki NIB, pemilik usaha sudah bisa mengurus permohonan perizinan operasional, izin komersial, maupun perizinan lainnya sesuai resiko kategori usaha yang akan dijalankan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara online di situs OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengurusan NIB adalah data pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Untuk mendapatkan NIB, pebisnis dapat registrasi melalui laman OSS dahulu. Berikut ini tahapannya:

  • Masuk pada situs OSS;
  • Klik kategori NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMK, maupun non perseorangan;
  • Mengisi data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • mengecek data-data serta rangkuman NIB;
  • Mencetak File NIB.

Melampirkan Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya

Sesudah NIB tersedia, baik itu usaha mikro kecil, maupun non-UMK pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan dasar apakah owner bisnis perlu mendapatkan izin usaha lain atau tidak.

Saat bisnis memiliki resiko rendah, biasanya NIB sudah termasuk untuk perizinan operasional atau izin komersial. Tetapi bila resiko usaha yang berjalan masuk sebagai bisnis resiko menengah atau resiko tinggi, dibutuhkan izin tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai  kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang telah patuh dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya

Izin lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika usaha dijalankan menggunakan media digital, maka disyaratkan izin lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pendaftaran izin tambahan dapat dijalankan di Sistem Lembaha OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh kementerian yang punya kewenangan.

Ingin mendapatkan izin usaha Pertambangan Mineral, Bahan Kimia Dan Bahan Pupuk Lainnya tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha