Izin usaha Reparasi Peralatan Lainnya merupakan salah satu bagian kewajiban yang penting dipersiapkan oleh pebisnis Reparasi Peralatan Lainnya sehingga usaha dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Ada kalanya pebisnis fokus mencari laba sampai melalaikan izin usaha Reparasi Peralatan Lainnya.
Sedangkan jika bisnis sudah mendapatkan izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan memperbanyak banyaknya penghasilan bahkan terbebas dari hal-hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.
Laba usaha dapat naik karna setelah mendapat izin, pebisnis bisa mendapatkan pelanggan yang lebih luas. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan lembaga lain, maupun memperoleh peluang baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga bisa merambah pasar internasional, menjalankan bisnis export import, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Akan tetapi jikalau Pemilik bisnis tidak memiliki izin usaha Reparasi Peralatan Lainnya, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dimasukkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Resikonya bisnis bisa diberikan peringatan, disidak oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, ataupun dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.
Lalu apa yang harus disiapkan biar usaha Reparasi Peralatan Lainnya dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini prosedur dalam memiliki izin usaha Reparasi Peralatan Lainnya.
Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Melakukan Usaha Reparasi Peralatan Lainnya
Pada saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Reparasi Peralatan Lainnya lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus bagi seluruh Pemilik bisnis karena dijadikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Dokumen lain yang perlu disiapkan oleh Pebisnis Reparasi Peralatan Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HAKI sesuai kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Reparasi Peralatan Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk mempermudah Pemilik bisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Semua Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Reparasi Peralatan Lainnya adalah 33190.
Usaha di Kelompok ini mencakup reparasi peralatan lainnya, seperti reparasi jaring untuk menangkap ikan, tali jerat, tali temali, canvas dan terpal (tarp), kantong penyimpan pupuk dan bahan kimia, pallet kayu, drum pengapalan dan tong sejenisnya, mesin pinball dan mesin permainan yang dioperasikan dengan koin, orgel dan peralatan musik bersejarah lainnya.
Ketika pemilihan kode KBLI 33190 harus memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru memakai Kode KBLI 33190, izin usaha tidak bisa dipakai.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Reparasi Peralatan Lainnya
Pengusaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika memilih badan usaha, usaha akan lebih dipercaya karna bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan terpisah antara owner dan usaha. Jadi, kepemilikan harta menjadi semakin transparan antara kekayaan pribadi dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang usaha yang beroperasi.
Sebaliknya jika owner bisnis memutuskan menjalankan usaha menggunakan nama perseorangan, maka laporan keuangan, pajak, dan perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Laporan pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab seutuhnya berada pada owner.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang harus dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pengusaha telah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP bisa diajukan kepada Kantor Pajak di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau secara digital di website www.pajak.go.id
Syarat Dokumen saat mau membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau membuat NPWP Badan Usaha perlu melampirkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Reparasi Peralatan Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pengusaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, pebisnis sudah bisa mengurus pendaftaran dokumen izin operasional, izin komersial, atau izin lainnya menyesuaikan resiko jenis usaha yang beroperasi.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara online lewat sistem OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB antara lain profil pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika akan memperoleh NIB, owner bisnis wajib melakukan registrasi melalui laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini prosedurnya:
- Daftar pada aplikasi OSS;
- Pilih jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan dengan Non Mikro Kecil, atau non-perseorangan;
- Mengisi form yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Memeriksa data-data serta rangkuman NIB;
- Mencetak Dokumen NIB.
Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Reparasi Peralatan Lainnya
Saat NIB muncul, baik itu usaha UMK, maupun non UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan dasar apakah pebisnis perlu mengajukan izin usaha lainnya atau tidak.
Jika bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk izin operasional ataupun izin komersial. Namun bila resiko usaha yang akan dijalankan termasuk bisnis resiko menengah serta risiko tinggi, harus mempunyai izin lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menimbang komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan prosedur.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Reparasi Peralatan Lainnya
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika bisnis memakai platform digital, maka akan diperlukan perizinan lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pengurusan perizinan tambahan bisa dilaksanakan di Sistem OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh pemerintahan yang berwenang.
Hendak mengajukan izin usaha Reparasi Peralatan Lainnya tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha