Izin usaha Aktivitas Agen Perjalanan Wisata menjadi satu dari banyaknya syarat yang perlu disiapkan oleh pebisnis Aktivitas Agen Perjalanan Wisata supaya bisnis bisa perlindungan hukum. Kadangkala pengusaha cuma memikirkan mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Aktivitas Agen Perjalanan Wisata.
Sementara itu kalau bisnis telah mendapat izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan membesarkan banyaknya penghasilan bahkan terhindar dari masalah yang akan merugikan bisnis di masa datang.
Profit bisnis bisa naik karna sesudah memperoleh izin, pemilik bisnis dapat mendapatkan pasar yang lebih luas. Diantaranya adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lain, atau mendapatkan peluang baru melalui pengadaan yang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pengusaha bisa juga mendapat akses pasar internasional, melakukan usaha export import, atau melakukan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Tetapi kalau Pemilik bisnis abai terhadap izin usaha Aktivitas Agen Perjalanan Wisata, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah berjalan akan dikategorikan sebagai usaha yang ilegal. Resikonya bisnis bisa diberi tuntutan, disidak oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberikan penalti baik denda maupun pidana.
Terus bagaimana agar bisnis Aktivitas Agen Perjalanan Wisata bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah prosedur dalam memiliki izin usaha Aktivitas Agen Perjalanan Wisata.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Melakukan Usaha Aktivitas Agen Perjalanan Wisata
Sekarang ini pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Aktivitas Agen Perjalanan Wisata melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh oleh semua Pemilik bisnis karna difungsikan sebagai identitas dari Pengusaha.
Legalitas lain yang perlu digunakan oleh Pemilik bisnis Aktivitas Agen Perjalanan Wisata adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain bergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mendaftarkan merek dagang melalui Dirjen HAKI tergantung jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Aktivitas Agen Perjalanan Wisata
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk mempermudah Pebisnis dalam menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Setiap Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Agen Perjalanan Wisata kodenya adalah 79111.
Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatannya sebagai perantara penjualan paket wisata yang dikemas oleh biro perjalanan wisata; melakukan pemesanan tiket angkutan udara, laut dan darat, baik untuk tujuan dalam negeri maupun luar negeri; melakukan pemesanan akomodasi, restoran dan tiket pertunjukan seni budaya, serta kunjungan ke obyek dan daya tarik wisata; dan melakukan pengurusan dokumen perjalanan berupa paspor dan visa atau dokumen lain yang dipersamakan.
Dalam menentukan kode KBLI 79111 perlu mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 79111, izin usaha tidak bisa berjalan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Bisnis Aktivitas Agen Perjalanan Wisata
Pebisnis bisa memilih hendak memakai badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki kelebihan dan kerugian masing-masing.
Akan tetapi jika memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih terpercaya karena usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun rekening bank memakai nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara penghasilan pribadi dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan bidang bisnis yang berjalan.
Namun kalau pebisnis memilih menjalankan usaha menggunakan nama pribadi, maka transaksi keuangan, pajak, dan izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik bisnis. Pengurusan pajak jadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan 100% ada di pemilik usaha.
Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang mesti dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner usaha sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai domisili usaha atau lewat digital di situs www.pajak.go.id
Syarat untuk mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftar NPWP Badan Usaha musti melampirkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Aktivitas Agen Perjalanan Wisata
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pebisnis telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis sudah bisa mengajukan perizinan operasional, dokumen izin komersial, serta izin lain menyesuaikan resiko kategori bisnis yang beroperasi.
Sekarang ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital di website Online Single Submission. Persyaratan pendaftaran NIB adalah identitas owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Untuk mengajukan Nomor Induk Berusaha, pebisnis dapat mendaftar di laman OSS dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Daftar pada sistem OSS;
- Pilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, maupun non-perorangan;
- Mengisi data-data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- mengecek data-data serta preview NIB;
- Unduh NIB.
Memenuhi Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Agen Perjalanan Wisata
Sesudah NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, maupun non UMK pasti akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik usaha perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.
Ketika usaha memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Tetapi bila resiko bisnis yang dijalankan termasuk bisnis risiko menengah dan risiko tinggi, harus mempunyai perizinan tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah taat dengan undang-undang.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Agen Perjalanan Wisata
Perizinan lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika usaha dipasarkan melalui platform digital, maka akan diharuskan perizinan lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengajuan izin tambahan bisa dijalankan menggunakan Aplikasi OSS yang nantinya akan diputuskan oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Mau mendapatkan izin usaha Aktivitas Agen Perjalanan Wisata tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha