Izin usaha Pengusahaan Hutan Mahoni merupakan satu dari banyaknya dokumen yang harus diurus oleh pemilik usaha Pengusahaan Hutan Mahoni sehingga usaha dapat jberjalan lancar. Seringkali pemilik bisnis hanya fokus mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Pengusahaan Hutan Mahoni.
Kenyataannya kalau usaha sudah membuat izin, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari memperbanyak jumlah pendapatan sampai terhindar dari masalah yang bisa merugikan usaha di masa datang.
Penghasilan usaha bisa meningkat karna setelah menyiapkan izin, pemilik bisnis dapat memperoleh pelanggan yang lebih luas. Antaralain adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lain, atau memperoleh pelanggan baru melalui pengadaan yang telah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga bisa mengembangkan bisnis ke pasar internasional, melakukan usaha expor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Tapi jikalau Pengusaha tidak mengurus izin usaha Pengusahaan Hutan Mahoni, ada beberapa resiko yang bisa menghambat berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan akan dianggap sebagai usaha yang tidak sah. Akibatnya usaha dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi penalti baik denda maupun pidana.
Lantas bagaimana caranya agar bisnis Pengusahaan Hutan Mahoni bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini prosedur dalam menyiapkan izin usaha Pengusahaan Hutan Mahoni.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Melakukan Usaha Pengusahaan Hutan Mahoni
Saat ini pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin usaha Pengusahaan Hutan Mahoni melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh bagi semua Pemilik usaha karna difungsikan sebagai bukti dari Pengusaha.
Selain NIB, izin yang harus digunakan oleh Pemilik bisnis Pengusahaan Hutan Mahoni adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HAKI tergantung kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Pengusahaan Hutan Mahoni
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk panduan Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang berjalan. Masing-masing Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Pengusahaan Hutan Mahoni menggunakan kode 02113.
Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha persemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman mahoni
Dalam memasukkan kode KBLI 02113 perlu diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan usaha yang dijalankan. Karna kalau keliru memasukkan Kode KBLI 02113, izin usaha tidak bisa dipakai.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Pengusahaan Hutan Mahoni
Pemilik usaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai keunggulan dan kerugian masing-masing.
Namun, kalau memilih badan usaha, bisnis akan lebih terpercaya karna usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun akun bank memakai identitas badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga pengelolaan harta jadi semakin jelas antara omset pebisnis dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis usaha yang beroperasi.
Sebagai informasi jika pemilik usaha memutuskan menjalankan usaha memakai atas nama pribadi, maka laporan transaksi, perpajakan, dan perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak menjadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan hak sepenuhnya berada pada owner usaha.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang musti disampaikan oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti owner bisnis telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak di kota sesuai alamat usaha atau melalui digital di situs www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftar NPWP Badan perlu melampirkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Pengusahaan Hutan Mahoni
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pengusaha telah terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah mempunyai NIB, owner bisnis sudah bisa meneruskan pendaftaran surat izin operasional, izin komersial, maupun perizinan lain tergantung resiko bidang usaha yang berjalan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring di aplikasi OSS. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antara lain identitas pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika mau mengurus Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis wajib melakukan pendaftaran di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:
- Daftar pada aplikasi OSS;
- Memilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perorangan dengan Non-UMK, maupun badan usaha;
- Memasukkan data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Cek kembali formulir dan review NIB;
- Unduh Surat NIB.
Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pengusahaan Hutan Mahoni
Saat NIB diperoleh, baik itu usaha mikro kecil, maupun non-UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi tolak ukur apakah owner bisnis perlu mengajukan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Ketika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya NIB sudah termasuk untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Namun jika resiko bisnis yang berjalan merupakan usaha resiko menengah maupun resiko tinggi, wajib mempunyai izin lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menimbang komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah taat dengan prosedur.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pengusahaan Hutan Mahoni
Izin tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya kalau usaha dijalankan menggunakan platform digital, maka akan disyaratkan izin lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Permohonan izin tambahan bisa dilaksanakan melalui Aplikasi Online Single Submission yang selanjutnya akan diverifikasi oleh pihak yang berwenang.
Ingin mendapatkan izin usaha Pengusahaan Hutan Mahoni tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha