Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Prosedur Tepat Mendapat Izin Usaha Pembibitan Dan Budidaya Domba

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Domba jadi salah satu surat yang perlu dipersiapkan oleh pebisnis Pembibitan Dan Budidaya Domba sehingga bisnis bisa perlindungan hukum. Seringkali pebisnis hanya mencari laba sampai melupakan izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Domba.

Kenyataannya kalau usaha telah mendapatkan izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan menambah jumlah omset bahkan terlepas dari beberapa hal yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Penghasilan usaha bisa bertambah karna setelah membuat izin, pemilik usaha dapat mengakses pelanggan yang lebih luas. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lain, maupun mendapatkan kesempatan baru melalui pengadaan yang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pengusaha juga dapat mengembangkan usaha ke pasar negara lain, menjalankan usaha ekspor impor, ataupun menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Akan tetapi jikalau Pemilik usaha tidak mengurus izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Domba, ada banyak masalah yang bisa menghambat operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa dianggap sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Resikonya bisnis dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, atau dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.

Lalu apa yang harus dilakukan supaya bisnis Pembibitan Dan Budidaya Domba dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam mendapatkan izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Domba.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Melaksanakan Usaha Pembibitan Dan Budidaya Domba

Sekarang pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin  usaha Pembibitan Dan Budidaya Domba menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus disiapkan bagi masing-masing Pengusaha karna fungsinya sebagai pengenal dari Pengusaha.

Legalitas lain yang wajib dimiliki oleh Pemilik bisnis Pembibitan Dan Budidaya Domba adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal HKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Pembibitan Dan Budidaya Domba

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang dijalankan. Setiap Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Pembibitan Dan Budidaya Domba memakai kode 01441.

Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan domba, yang menghasilkan ternak bibit domba, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya domba (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan domba potong dan untuk diambil bulunya

Saat memilih kode KBLI 01441 perlu mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna kalau salah  menentukan Kode KBLI 01441, izin usaha tidak bisa dipakai.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Pembibitan Dan Budidaya Domba

Pebisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing.

Namun, kalau memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih kredibel karna usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Transaksi keuangan akan tersendiri antara pemilik dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan antara omset pemilik bisnis dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan jenis usaha yang akan dijalankan.

Perlu diketahui juga kalau pengusaha memilih menjalankan usaha menggunakan nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pebisnis. Penyampaian pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab 100% ada di owner usaha.

Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang musti disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pengusaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai alamat usaha atau melalui online di situs www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mengajukan NPWP Badan harus mengumpulkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Pembibitan Dan Budidaya Domba

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik bisnis sudah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, pemilik usaha dapat mendaftarkan permohonan dokumen izin operasional, izin komersial, atau perizinan lainnya tergantung resiko jenis usaha yang dijalankan.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara digital di website Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika mau membuat Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha bisa mendaftar melalui laman OSS dahulu. Berikut tahapannya:

  • Masuk melalui sistem OSS;
  • Klik kategori NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perorangan baik dengan Non Mikro Kecil, maupun badan usaha;
  • Memasukkan form yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Cek formulir serta preview NIB;
  • Mengunduh File NIB.

Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pembibitan Dan Budidaya Domba

Sesudah NIB diperoleh, baik untuk usaha , maupun non UMK pasti akan terlihat kategori usaha dalam tingkat risiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan dasar apakah pebisnis perlu membuat perizinan usaha lain atau tidak.

Jika usaha memiliki risiko rendah, biasanya NIB dapat berfungsi untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Tetapi jika risiko bisnis yang berjalan masuk sebagai usaha resiko menengah ataupun resiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menentukan  kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang sudah taat dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Pembibitan Dan Budidaya Domba

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika bisnis dijalankan menggunakan aplikasi online, maka akan dibutuhkan perizinan tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pendaftaran perizinan tambahan dapat dilaksanakan melalui Aplikasi Online Single Submission yang langkahnya akan divalidasi oleh pihak yang berwenang.

Mau mendapatkan izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Domba tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha