Izin usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka adalah salah satu surat yang harus dimiliki oleh pemilik bisnis Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka agar usaha bisa sah secara hukum. Terkadang pemilik bisnis hanya berfokus mencari profit sampai melalaikan izin usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka.
Sedangkan jika usaha telah mendapatkan izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan memperbanyak banyaknya penghasilan bahkan terhindar dari beberapa hal yang merugikan bisnis di masa datang.
Profit bisnis bisa naik karna sesudah memperoleh izin, pemilik usaha bisa memperoleh pasar yang lebih luas. Antaralain adalah dapat bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun memperoleh pasar baru lewat pengadaan yang telah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pengusaha bisa juga merambah pasar luar negeri, menjalankan usaha ekspor impor, maupun menjalin kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Tetapi kalau Pemilik usaha tidak memiliki izin usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka, ada beberapa resiko yang bisa menghambat operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja dianggap sebagai usaha yang tidak taat aturan. Resikonya usaha dapat diberikan tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, atau dapat diberi penalti baik perdata maupun pidana.
Jadi apa yang harus dilakukan biar usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini cara dalam mendapatkan izin usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Melakukan Usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka
Sekarang pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus disiapkan oleh seluruh Pemilik bisnis karena berfungsi sebagai pengenal dari Pengusaha.
Dokumen lain yang harus disiapkan oleh Pemilik bisnis Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HAKI menyesuaikan jenis produk atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun BPS untuk panduan Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Setiap Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka menggunakan kode 66197.
Usaha di dalam Kelompok ini mencakup kegiatan badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan / atau sarana untuk pelaksanaan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Perdagangan Berjangka
Saat memasukkan kode KBLI 66197 harus memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 66197, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka
Pebisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karna bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Laporan keuangan akan terpisah antara pemilik dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta jadi semakin transparan antara omset pribadi dan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang bisa digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis bisnis yang akan beroperasi.
Sebaliknya kalau pebisnis memutuskan menjalankan bisnis memakai atas nama pribadi, maka transaksi keuangan, NPWP, serta izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak menjadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan hak 100% berada pada owner usaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pemilik bisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP bisa dilakukan lewat Kantor Pajak di kabupaten sesuai tempat tinggal bisnis atau secara online di website www.pajak.go.id
Syarat Dokumen saat hendak membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftar NPWP Badan Usaha perlu melampirkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner usaha telah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis sudah dapat mendaftarkan permohonan dokumen izin operasional, perizinan komersial, atau izin lainnya sesuai resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring di situs Online Single Submission. Persyaratan pengurusan NIB adalah data owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika mau membuat NIB, pengusaha dapat melakukan pendaftaran melalui halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
- Masuk pada aplikasi OSS;
- Memilih kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non Mikro Kecil, maupun badan usaha;
- Mengisi formulir yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Mengcek formulir serta rangkuman NIB;
- Mengunduh Surat NIB.
Mengumpulkan Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka
Ketika NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun besar pastinya akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi pertimbangan apakah pebisnis perlu mengajukan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Jika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Sebaliknya bila risiko bisnis yang berjalan masuk dalam bisnis risiko menengah ataupun risiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka
Izin lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika usaha dijalankan melalui platform online, maka akan diwajibkan perizinan lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengurusan perizinan tambahan bisa dilakukan menggunakan Website OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh pihak yang punya kewenangan.
Mau mengurus izin usaha Lembaga Kliring Dan Penjaminan Berjangka tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha