Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Prosedur Tepat Memperoleh Izin Usaha Budidaya Ikan Air Tawar Di Media Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Budidaya Ikan Air Tawar Di Media Lainnya merupakan salah satu kewajiban yang penting dimiliki oleh pengusaha Budidaya Ikan Air Tawar Di Media Lainnya supaya usaha dapat perlindungan hukum. Kadangkala pengusaha terlalu fokus mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Budidaya Ikan Air Tawar Di Media Lainnya.

Kenyataannya jika bisnis telah mendapat izin, ada banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dari mememperbesar banyaknya pangsa pasar bahkan terbebas dari hal-hal yang bisa merugikan bisnis di masa datang.

Pendapatan usaha bisa bertambah karna sesudah memiliki izin, pemilik bisnis dapat mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun mendapatkan pasar baru melalui pengadaan yang telah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat memperluas akses pasar luar negeri, menjalankan bisnis expor impor, ataupun membuat kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Namun kalau Pemilik usaha abai akan izin usaha Budidaya Ikan Air Tawar Di Media Lainnya, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa saja digolongkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Resikonya bisnis bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun penjara.

Lalu apa yang harus dilakukan supaya usaha Budidaya Ikan Air Tawar Di Media Lainnya bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Berikut cara dalam mendapatkan izin usaha Budidaya Ikan Air Tawar Di Media Lainnya.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Melakukan Usaha Budidaya Ikan Air Tawar Di Media Lainnya

Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Budidaya Ikan Air Tawar Di Media Lainnya melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan oleh masing-masing Pebisnis karena dijadikan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Dokumen lain yang perlu dimiliki oleh Pemilik bisnis Budidaya Ikan Air Tawar Di Media Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai resiko serta bidang usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HAKI menyesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Budidaya Ikan Air Tawar Di Media Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Seluruh Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Budidaya Ikan Air Tawar Di Media Lainnya memakai kode 03229.

Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya biota air tawar di media lainnya, seperti bekas galian tambang dan pasir, saluran irigasi (sariban) dan lainnya. Contohnya ikan lele, patin, nila dan ikan mas.

Saat pemilihan kode KBLI 03229 perlu memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang telah berjalan. Karna jika salah  memilih Kode KBLI 03229, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Budidaya Ikan Air Tawar Di Media Lainnya

Pemilik bisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.

Namun, kalau memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan naik kelas karena usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau rekening bank memakai nama badan usaha. Laporan keuangan akan terpisah antara owner dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan jadi semakin jelas antara penghasilan owner dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan jenis usaha yang akan berjalan.

Sementara kalau pemilik bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama perorangan, maka transaksi keuangan, pajak, serta izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan seutuhnya ada pada pebisnis.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang semestinya disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti owner bisnis telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP bisa diberikan melalui KPP di kota sesuai alamat usaha atau lewat digital di sistem www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat mau mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftar NPWP Badan Usaha harus menyertakan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Budidaya Ikan Air Tawar Di Media Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah memperoleh NIB, pengusaha sudah dapat mengurus pendaftaran perizinan operasional, dokumen izin komersial, ataupun perizinan lain menyesuaikan resiko jenis usaha yang dijalankan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara daring lewat web Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengurusan NIB adalah profil pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika akan mendapatkan NIB, pemilik usaha bisa mendaftar melalui laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:

  • Mendaftar pada sistem OSS;
  • Pilih jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, maupun non-perorangan;
  • Melengkapi data-data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Memeriksa formulir dan review NIB;
  • Mencetak NIB.

Melampirkan Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Budidaya Ikan Air Tawar Di Media Lainnya

Jika NIB tersedia, baik itu usaha UMK, atau besar pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah owner bisnis perlu mendapatkan perizinan usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk izin operasional atau perizinan komersial. Tetapi jika resiko bisnis yang dijalankan masuk sebagai usaha risiko menengah maupun resiko tinggi, harus mempunyai perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur  kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Budidaya Ikan Air Tawar Di Media Lainnya

Izin lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika usaha dijalankan melalui media online, maka akan diperlukan izin lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pendaftaran izin tambahan bisa dilakukan di Platform Lembaha OSS yang nantinya akan divalidasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Ingin mengurus izin usaha Budidaya Ikan Air Tawar Di Media Lainnya tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha