Izin usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur merupakan satu dari banyaknya syarat yang penting diurus oleh pemilik usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur sehingga usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Seringkali pemilik bisnis terlalu berfokus mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur.
Sedangkan jika bisnis telah mendapatkan izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dari memperbanyak banyaknya omset sampai terhindar dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Omset bisnis bisa naik disebabkan setelah memiliki izin, pemilik usaha bisa memperoleh pelanggan yang lebih luas. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lainnya, atau memperoleh pasar baru melalui tender yang sedang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga dapat mendapat akses pasar seluruh dunia, menjalankan kegiatan ekspor impor, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Sebaliknya jika Pengusaha enggan mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur, terdapat banyak resiko yang bisa mengganggu operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa dimasukkan sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya bisnis dapat diberi peringatan, dihentikan oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi penalti baik perdata maupun pidana.
Jadi bagaimana agar usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini mekanisme dalam mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur
Saat ini pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus dimiliki oleh semua Pemilik usaha karna dijadikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Legalitas lain yang harus digunakan oleh Pebisnis Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual sesuai kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk memudahkan Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Seluruh Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur kodenya adalah 47913.
Kegiatan usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang keperluan rumah tangga dan perlengkapan dapur melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya
Ketika menentukan kode KBLI 47913 perlu mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna jika keliru memasukkan Kode KBLI 47913, izin usaha tidak bisa dipakai.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur
Pemilik usaha bisa memilih akan memakai badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing.
Akan tetapi jika memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan naik kelas karena bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank memakai atas nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara owner dan bisnis. Sehingga pengelolaan harta jadi lebih jelas antara kekayaan pemilik bisnis dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan jenis usaha yang akan beroperasi.
Sebaliknya kalau owner bisnis memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama perseorangan, maka laporan transaksi, pajak, dan izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak akan lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab sepenuhnya berada pada pengusaha.
Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang perlu dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pebisnis telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau lewat daring di situs www.pajak.go.id
Syarat untuk membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftarkan NPWP Badan perlu mengumpulkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha telah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah mempunyai NIB, pengusaha dapat meneruskan permohonan perizinan operasional, perizinan komersial, ataupun perizinan lainnya bergantung resiko kategori bisnis yang berjalan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara digital melalui website OSS RBA. Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah data pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak membuat NIB, pebisnis wajib membuat akun di halaman OSS terlebih dahulu. Berikut tahap-tahapannya:
- Log-in melalui aplikasi OSS;
- Pilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perseorangan menggunakan UMKM, atau non perorangan;
- Memasukkan formulir yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Mengecek kembali data-data serta preview NIB;
- Cetak File NIB.
Mengurus Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur
Saat NIB didapatkan, baik itu usaha mikro kecil, atau non-UMK pasti akan diketahui jenis usaha dalam tingkat risiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi dasar apakah pebisnis perlu mendapatkan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Saat usaha mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Akan tetapi jika resiko usaha yang berjalan merupakan usaha resiko menengah atau resiko tinggi, dibutuhkan izin lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau usaha dijalankan menggunakan media daring, maka diharuskan izin lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Permohonan perizinan tambahan dapat dilaksanakan memakai Website Online Single Submission yang langkahnya akan divalidasi oleh kementerian yang berwenang.
Hendak mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Barang Perlengkapan Rumah Tangga Dan Perlengkapan Dapur tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha