Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Prosedur Tepat Memiliki Izin Usaha Pembenihan Ikan Laut

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pembenihan Ikan Laut menjadi salah satu kewajiban yang harus dipersiapkan oleh pebisnis Pembenihan Ikan Laut agar usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Kadangkala pebisnis hanya mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Pembenihan Ikan Laut.

Padahal jika usaha telah memiliki izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari membesarkan jumlah pelanggan bahkan terbebas dari beberapa hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.

Profit bisnis dapat meningkat karna sesudah mendapatkan izin, pemilik bisnis bisa mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Diantaranya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lain, maupun mendapatkan pasar baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pebisnis dapat juga mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, menjalankan usaha expor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Tapi jikalau Pemilik usaha abai akan izin usaha Pembenihan Ikan Laut, ada banyak resiko yang bisa mengganggu operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan akan dimasukkan sebagai usaha yang tidak resmi. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberi sanksi baik denda maupun pidana.

Jadi apa yang harus disiapkan supaya bisnis Pembenihan Ikan Laut bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut cara dalam mendapat izin usaha Pembenihan Ikan Laut.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Melakukan Usaha Pembenihan Ikan Laut

Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Pembenihan Ikan Laut lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus oleh seluruh Pebisnis karena difungsikan sebagai identitas dari Pengusaha.

Legalitas lain yang harus digunakan oleh Pemilik usaha Pembenihan Ikan Laut adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Pembenihan Ikan Laut

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Setiap Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Pembenihan Ikan Laut kodenya adalah 03212.

Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup usaha pembenihan (produksi induk, telur, larva sampai dengan benih siap tebar) ikan bersirip, mollusca, crustacea, echinodermata dan biota air laut lainnya dengan media air laut, seperti benih ikan kerapu, benih kakap putih, benih bawal bintang, benih lobster, benih abalone, benih kerang mutiara, benih kerang darah, benih teripang, dan bibit rumput laut (mencakup semua jenis rumput laut). Termasuk pembibitan algae untuk menghasilkan bioenergi dan non-pangan lainnya. Tidak termasuk kegiatan pembenihan ikan hias air laut.

Dalam memilih kode KBLI 03212 harus memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna jika keliru  memasukkan Kode KBLI 03212, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Pembenihan Ikan Laut

Pemilik usaha bisa menentukan akan memakai badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki keunggulan dan kekurangan masing-masing.

Namun, jika memilih badan usaha, bisnis akan lebih dipercaya karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara pemilik dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi lebih jelas antara harta pribadi dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan jenis usaha yang beroperasi.

Perlu diketahui juga jika pebisnis memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, serta perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak jadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab sepenuhnya ada di owner.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang musti dipenuhi oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti owner usaha sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak di wilayah sesuai lokasi bisnis atau secara daring di website www.pajak.go.id

Syarat ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mengajukan NPWP Badan mesti menyerahkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Pembenihan Ikan Laut

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik bisnis sudah terdaftar resmi di BKPM. Kalau sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis bisa mengurus dokumen izin operasional, izin komersial, serta perizinan lainnya sesuai resiko kategori usaha yang akan dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat aplikasi OSS RBA. Persyaratan pendaftaran NIB antara lain identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Untuk membuat Nomor Induk Berusaha, owner usaha perlu melakukan pendaftaran pada laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:

  • Mendaftar pada sistem OSS;
  • Memilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perseorangan dengan UMK, atau non perseorangan;
  • Memasukkan form yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • mengecek data-data dan review NIB;
  • Mencetak NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pembenihan Ikan Laut

Setelah NIB didapatkan, baik itu usaha mikro kecil, atau besar pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan pertimbangan apakah owner bisnis perlu mengajukan izin usaha lain atau tidak.

Ketika usaha memiliki risiko rendah, biasanya NIB dapat berfungsi untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Tetapi jika risiko bisnis yang berjalan masuk dalam usaha risiko menengah ataupun resiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur  kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Pembenihan Ikan Laut

Perizinan lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh jika usaha dipasarkan melalui media daring, maka diperlukan perizinan lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengajuan perizinan tambahan bisa dilakukan lewat Platform OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh kementerian yang berwenang.

Mau mendaftar izin usaha Pembenihan Ikan Laut tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha