Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Prosedur Tepat Memiliki Izin Usaha Industri Penggilingan Gandum Dan Serelia Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Penggilingan Gandum Dan Serelia Lainnya adalah salah satu syarat yang perlu dipersiapkan oleh pebisnis Industri Penggilingan Gandum Dan Serelia Lainnya sehingga usaha bisa sah secara hukum. Ada kalanya pebisnis cuma berfokus mencari laba sampai melupakan izin usaha Industri Penggilingan Gandum Dan Serelia Lainnya.

Sedangkan jika bisnis sudah memiliki izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan menaikkan jumlah omset bahkan terbebas dari sejumlah hal yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.

Laba usaha bisa naik disebabkan setelah menyiapkan izin, pemilik usaha bisa mengakses pelanggan yang lebih banyak. Contohnya adalah bisa kerjasama dengan lembaga lainnya, atau dapat pasar baru lewat tender yang telah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pengusaha dapat juga mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, melakukan bisnis ekspor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Sebaliknya kalau Pebisnis enggan memiliki izin usaha Industri Penggilingan Gandum Dan Serelia Lainnya, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan akan dianggap sebagai usaha ilegal. Resikonya bisnis dapat diberi peringatan, dihentikan oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, atau dapat diberikan penalti baik denda maupun pidana.

Lalu bagaimana caranya agar bisnis Industri Penggilingan Gandum Dan Serelia Lainnya dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini tahap dalam memiliki izin usaha Industri Penggilingan Gandum Dan Serelia Lainnya.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Menjalankan Usaha Industri Penggilingan Gandum Dan Serelia Lainnya

Sekarang ini pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Industri Penggilingan Gandum Dan Serelia Lainnya lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh bagi setiap Pengusaha karena digunakan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Selain NIB, izin yang wajib dimiliki oleh Pebisnis Industri Penggilingan Gandum Dan Serelia Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HAKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Penggilingan Gandum Dan Serelia Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk mempermudah Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Semua Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Penggilingan Gandum Dan Serelia Lainnya kodenya adalah 10611.

Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup usaha penggilingan gandum dan serelia lainnya menjadi tepung dan pelet , seperti gandum dan sorghum, rye, oat dan serelia lainnya

Ketika memasukkan kode KBLI 10611 harus mempertimbangkan benar-benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru  memasukkan Kode KBLI 10611, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Industri Penggilingan Gandum Dan Serelia Lainnya

Pengusaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai kelebihan dan kerugian tersendiri.

Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih dipercaya karna bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau rekening bank memakai identitas badan usaha. Transaksi keuangan menjadi tersendiri antara pemilik dan usaha. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan antara penghasilan pemilik bisnis dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang usaha yang akan dijalankan.

Akan tetapi kalau owner memilih menjalankan bisnis menggunakan atas nama perseorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, serta legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi pengusaha. Penyampaian pajak jadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab 100% ada pada owner bisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang perlu dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pemilik bisnis telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai alamat bisnis atau lewat online di website www.pajak.go.id

Dokumen ketika hendak membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftarkan NPWP Badan musti menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Industri Penggilingan Gandum Dan Serelia Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pebisnis sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah memperoleh NIB, pemilik bisnis sudah bisa meneruskan permohonan izin operasional, izin komersial, ataupun izin lain bergantung resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.

Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara daring pada aplikasi Online Single Submission. Syarat pengajuan NIB adalah identitas pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Untuk mengurus Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha bisa mendaftar melalui laman OSS dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:

  • Mendaftar melalui sistem OSS;
  • Klik jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, maupun non-perseorangan;
  • Memasukkan data-data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Cek kembali isian data dan review NIB;
  • Mengunduh NIB.

Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Penggilingan Gandum Dan Serelia Lainnya

Jika NIB diperoleh, baik untuk usaha UMK, ataupun non UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pengusaha perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.

Saat bisnis memiliki resiko rendah, biasanya NIB berfungsi juga untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Akan tetapi jika resiko bisnis yang akan dijalankan termasuk bisnis resiko menengah serta risiko tinggi, harus memiliki perizinan lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur  kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Penggilingan Gandum Dan Serelia Lainnya

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika usaha memakai aplikasi daring, maka dibutuhkan perizinan lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Izin tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Permohonan perizinan tambahan bisa dijalankan di Situs Online Single Submission yang prosedurnya akan diputuskan oleh dinas yang berwenang.

Mau mengurus izin usaha Industri Penggilingan Gandum Dan Serelia Lainnya tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha