Izin usaha Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Manual jadi salah satu surat yang harus dimiliki oleh pemilik usaha Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Manual agar bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Kadangkala pemilik usaha hanya memikirkan mencari profit sampai melupakan izin usaha Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Manual.
Sedangkan jika bisnis sudah membuat izin, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan menaikkan jumlah pangsa pasar sampai terhindar dari beberapa hal yang merugikan usaha di kemudian hari.
Omset bisnis bisa meningkat karna sesudah memperoleh izin, pemilik usaha bisa mengakses pelanggan yang lebih beragam. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun memperoleh pelanggan baru melalui pengadaan yang dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga bisa mengakses pasar internasional, melakukan bisnis export import, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Tapi jikalau Pengusaha tidak mengurus izin usaha Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Manual, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa dianggap sebagai bisnis yang ilegal. Resikonya bisnis dapat diberikan tuntutan, disidak oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, maupun dapat diberi sanksi baik denda maupun penjara.
Lalu bagaimana caranya agar bisnis Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Manual dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Berikut adalah cara dalam mengurus izin usaha Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Manual.
Pelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Menjalankan Usaha Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Manual
Sekarang ini pemerintah telah mempermudah pengurusan izin usaha Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Manual lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh oleh setiap Pengusaha karena dijadikan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Selain NIB, izin yang wajib dimiliki oleh Pemilik bisnis Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Manual adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain bergantung resiko dan bidang usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen Kekayaan Intelektual tergantung kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Manual
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk acuan Pebisnis dalam menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Seluruh Pemilik bisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Manual adalah 26511.
Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat pengukur, pemeriksa dan pengujian manual, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti pesawat ukur, mikroskop (kecuali mikroskop optis), thermometer, barometer, kompas, timbangan presisi, pesawat terapi mekanis, meteran air ledeng dan gas, serta instrumen ukur tanah. Termasuk juga perlengkapan dari peralatan-peralatan tersebut
Saat memasukkan kode KBLI 26511 perlu diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna jika salah memilih Kode KBLI 26511, izin usaha tidak bisa berjalan.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Bisnis Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Manual
Pebisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya kelebihan dan kerugian tersendiri.
Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih profesional karena usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi terpisah antara pendiri dan bisnis. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan antara penghasilan pebisnis dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan jenis usaha yang akan beroperasi.
Namun jika pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama perorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, serta izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi owner usaha. Pengurusan pajak menjadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan 100% ada pada pemilik bisnis.
Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti owner bisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai alamat bisnis atau melalui digital di sistem www.pajak.go.id
Syarat ketika mau membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mengajukan NPWP Badan mesti melampirkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Manual
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner usaha sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah memiliki NIB, pengusaha dapat meneruskan pendaftaran surat izin operasional, izin komersial, serta izin lain tergantung resiko bidang bisnis yang berjalan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital melalui aplikasi Online Single Submission. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha diantaranya data pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika hendak mengajukan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis wajib membuat akun pada laman OSS dahulu. Berikut ini tahapannya:
- Log-in melalui website OSS;
- Memilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perorangan menggunakan Non Mikro Kecil, maupun non-perorangan;
- Memasukkan data-data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- mengecek form dan rangkuman NIB;
- Download File NIB.
Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Manual
Saat NIB diperoleh, baik itu usaha , ataupun besar pasti akan terlihat kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi dasar apakah owner usaha perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.
Saat bisnis memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Tetapi jika resiko bisnis yang dijalankan masuk sebagai bisnis risiko menengah serta resiko tinggi, wajib memiliki perizinan lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menilai kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Manual
Izin tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika usaha menggunakan aplikasi daring, maka akan disyaratkan perizinan lainnya antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pendaftaran izin tambahan bisa dilakukan melalui Sistem Lembaha OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh pemerintahan yang berwenang.
Hendak mendaftar izin usaha Industri Alat Ukur Dan Alat Uji Manual tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha