Izin usaha Pertanian Hortikultura Buah jadi salah satu bagian dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pebisnis Pertanian Hortikultura Buah supaya usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Seringkali pebisnis cuma mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Pertanian Hortikultura Buah.
Sedangkan jika bisnis telah memiliki izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari membesarkan banyaknya profit bahkan lolos dari beberapa hal yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Omset bisnis bisa meningkat disebabkan sesudah mendapatkan izin, pemilik bisnis bisa memperoleh pasar yang lebih beragam. Contohnya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lainnya, maupun mendapatkan pelanggan baru lewat tender yang sedang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mengembangkan bisnis ke pasar negara lain, menjalankan kegiatan ekspor impor, maupun melakukan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Tapi jika Pemilik usaha tidak memiliki izin usaha Pertanian Hortikultura Buah, ada beberapa resiko yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja dikategorikan sebagai bisnis ilegal. Konsekuensinya usaha bisa diberi peringatan, dibekukan oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.
Lalu bagaimana supaya usaha Pertanian Hortikultura Buah dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah tahap dalam memiliki izin usaha Pertanian Hortikultura Buah.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Pertanian Hortikultura Buah
Sekarang pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Pertanian Hortikultura Buah lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan bagi masing-masing Pemilik bisnis karna dijadikan sebagai identitas dari Pemilik usaha.
Kewajiban lain yang harus disiapkan oleh Pengusaha Pertanian Hortikultura Buah adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai dengan resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Pertanian Hortikultura Buah
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk memudahkan Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Setiap Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Pertanian Hortikultura Buah adalah 01132.
Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura buah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura buah, seperti semangka, belewah, melon, timun suri dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura buah.
Dalam pemilihan kode KBLI 01132 harus mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna jika salah memakai Kode KBLI 01132, izin usaha tidak bisa diurus.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Pertanian Hortikultura Buah
Pebisnis bisa memilih akan memakai badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keunggulan dan kerugian tersendiri.
Akan tetapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karna bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, atau akun bank memakai atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta menjadi semakin jelas antara kekayaan owner dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang bisnis yang berjalan.
Sebagai informasi jika pebisnis memilih menjalankan usaha memakai atas nama perorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, serta legalitas yang didapat akan atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak menjadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan 100% berada di owner.
Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti owner usaha telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai domisili bisnis atau lewat digital di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mengajukan NPWP Badan Usaha perlu melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Pertanian Hortikultura Buah
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner usaha sudah terdaftar di BKPM. Jika sudah mendapatkan NIB, owner usaha bisa mendaftarkan perizinan operasional, izin komersial, atau perizinan lainnya sesuai resiko jenis usaha yang akan dijalankan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring lewat website OSS RBA. Persyaratan pengajuan NIB antara lain identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika akan memperoleh NIB, pengusaha bisa mendaftar melalui laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Masuk melalui aplikasi OSS;
- Memilih kategori NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, atau non-perorangan;
- Mengisi formulir yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Cek form dan rangkuman NIB;
- Download NIB.
Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pertanian Hortikultura Buah
Ketika NIB diperoleh, baik itu usaha mikro kecil, ataupun non-UMK pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menentukan apakah owner bisnis perlu mendapatkan perizinan usaha lain atau tidak.
Saat usaha memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk izin operasional atau perizinan komersial. Sebaliknya bila resiko usaha yang berjalan dikategorikan bisnis resiko menengah serta risiko tinggi, maka diperlukan perizinan tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menentukan kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Pertanian Hortikultura Buah
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau bisnis memakai platform digital, maka dibutuhkan perizinan tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengajuan perizinan tambahan dapat dijalankan melalui Platform OSS yang langkahnya akan diputuskan oleh kementerian yang berwenang.
Hendak mendapatkan izin usaha Pertanian Hortikultura Buah tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha