Izin usaha Pengusahaan Bambu jadi salah satu bagian kewajiban yang perlu disiapkan oleh pemilik usaha Pengusahaan Bambu supaya bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Ada kalanya pebisnis hanya berfokus mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Pengusahaan Bambu.
Sedangkan kalau bisnis telah mendapatkan izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari mememperbesar banyaknya profit bahkan terhindar dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.
Penghasilan bisnis bisa naik disebabkan sesudah mengurus izin, pebisnis dapat akses pelanggan yang luas. Salah satunya adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lain, maupun mendapatkan pelanggan baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat berkesempatan mengakses pasar negara lain, menjalankan bisnis export import, bahkan menjalin kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Akan tetapi jika Pemilik bisnis abai akan izin usaha Pengusahaan Bambu, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah berjalan bisa saja dianggap sebagai bisnis yang ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberikan peringatan, disidak oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.
Terus bagaimana caranya agar bisnis Pengusahaan Bambu dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah mekanisme dalam mengurus izin usaha Pengusahaan Bambu.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Melaksanakan Usaha Pengusahaan Bambu
Sekarang pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin usaha Pengusahaan Bambu melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan oleh setiap Pemilik bisnis karna dijadikan sebagai pengenal dari Pebisnis.
Legalitas lain yang perlu dimiliki oleh Pebisnis Pengusahaan Bambu adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko dan bidang usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Pengusahaan Bambu
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang berjalan. Seluruh Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Pengusahaan Bambu menggunakan kode 02134.
Jenis Kegiatan di Kelompok ini mencakup usaha persemaian/pembibitan, penanaman/pengayaan, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil-hasil hutan bambu.
Dalam pemilihan kode KBLI 02134 harus memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna kalau salah memakai Kode KBLI 02134, izin usaha tidak bisa digunakan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Bisnis Pengusahaan Bambu
Pemilik usaha bisa memilih akan memakai badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya mempunyai keuntungan dan kerugian masing-masing.
Tapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha menjadi lebih dipercaya karena bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Laporan keuangan akan tersendiri antara owner dan bisnis. Jadi, pengelolaan keuangan jadi semakin transparan antara kekayaan owner dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan kategori usaha yang akan beroperasi.
Sementara kalau pebisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai nama pribadi, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, dan legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak akan lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan sepenuhnya berada di pebisnis.
Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu kewajiban yang perlu disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pengusaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP dapat diajukan lewat KPP di kota sesuai tempat tinggal usaha atau lewat daring di sistem www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftar NPWP Badan harus menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Pengusahaan Bambu
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner usaha telah terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah memperoleh NIB, owner usaha sudah dapat mengurus permohonan surat izin operasional, izin komersial, maupun izin lainnya bergantung resiko kategori usaha yang akan dijalankan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui website OSS RBA. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antara lain data owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Untuk memperoleh NIB, owner usaha wajib mendaftar pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut tahapannya:
- Mendaftar melalui situs OSS;
- Klik jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan dengan UMK, maupun non-perorangan;
- Melengkapi form yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Memeriksa isian data dan review NIB;
- Mencetak File NIB.
Mengurus Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pengusahaan Bambu
Saat NIB muncul, baik untuk usaha mikro kecil, maupun non-UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori ini yang menjadi tolak ukur apakah pengusaha perlu mendapatkan izin usaha lain atau tidak.
Jika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk izin operasional maupun izin komersial. Tapi bila resiko bisnis yang dijalankan termasuk usaha risiko menengah ataupun resiko tinggi, harus mempunyai perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Pengusahaan Bambu
Izin lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika usaha dijalankan melalui media online, maka akan diharuskan izin lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Permohonan izin tambahan bisa dilakukan menggunakan Platform Online Single Submission yang prosedurnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang berwenang.
Hendak mendapatkan izin usaha Pengusahaan Bambu tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha