Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Prosedur Simpel Memperoleh Izin Usaha Penangkapan Pisces/ikan Bersirip Di Perairan Umum

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Penangkapan Pisces/ikan Bersirip Di Perairan Umum jadi salah satu bagian surat yang penting dimiliki oleh pemilik bisnis Penangkapan Pisces/ikan Bersirip Di Perairan Umum supaya bisnis bisa perlindungan hukum. Kadangkala pemilik usaha cuma memikirkan mencari laba sampai melupakan izin usaha Penangkapan Pisces/ikan Bersirip Di Perairan Umum.

Padahal jika bisnis sudah mendapatkan izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari menambah jumlah laba bahkan terbebas dari permasalahan yang merugikan bisnis di masa datang.

Laba usaha dapat naik disebabkan setelah mendapatkan izin, pengusaha bisa akses pelanggan yang lebih luas. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lain, atau memperoleh pelanggan baru melalui tender yang telah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat mengakses pasar internasional, menjalankan usaha ekspor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Namun kalau Pemilik bisnis mengabaikan izin usaha Penangkapan Pisces/ikan Bersirip Di Perairan Umum, ada beberapa resiko yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi dapat dikategorikan sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya usaha bisa diberi peringatan, disidak oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan penalti baik denda maupun pidana.

Lalu bagaimana agar usaha Penangkapan Pisces/ikan Bersirip Di Perairan Umum dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut cara dalam menyiapkan izin usaha Penangkapan Pisces/ikan Bersirip Di Perairan Umum.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Melakukan Usaha Penangkapan Pisces/ikan Bersirip Di Perairan Umum

Saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan kepengurusan izin  usaha Penangkapan Pisces/ikan Bersirip Di Perairan Umum lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus oleh masing-masing Pebisnis karena difungsikan sebagai bukti dari Pengusaha.

Legalitas lain yang harus diurus oleh Pengusaha Penangkapan Pisces/ikan Bersirip Di Perairan Umum adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tergantung jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Penangkapan Pisces/ikan Bersirip Di Perairan Umum

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Seluruh Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Penangkapan Pisces/ikan Bersirip Di Perairan Umum memakai kode 03121.

Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan pisces/ikan bersirip air tawar (ikan jelawat, betutu, belida, patin, bilih, dan lele), dan ikan lainnya di perairan umum, seperti di danau, sungai, waduk, rawa dan genangan air lainnya.

Dalam menentukan kode KBLI 03121 perlu diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna jika salah  menentukan Kode KBLI 03121, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Penangkapan Pisces/ikan Bersirip Di Perairan Umum

Pebisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai keuntungan dan kekurangan tersendiri.

Jika memakai badan usaha, bisnis menjadi naik kelas karena bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau akun bank memakai identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara owner dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi semakin jelas antara omset pemilik usaha dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan kategori bisnis yang dijalankan.

Perlu diketahui juga jika pengusaha memilih menjalankan usaha memakai atas nama perorangan, maka laporan keuangan, pajak, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi owner usaha. Pengurusan pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan sepenuhnya ada di pemilik bisnis.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh warga negara, termasuk pebisnis. Bukti pebisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan lewat KPP di kota sesuai tempat tinggal usaha atau secara online di sistem www.pajak.go.id

Persyaratan untuk mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha wajib menyertakan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Penangkapan Pisces/ikan Bersirip Di Perairan Umum

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pebisnis telah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memperoleh NIB, owner usaha sudah bisa mengurus permohonan surat izin operasional, izin komersial, atau izin lain menyesuaikan resiko bidang usaha yang dijalankan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital pada situs OSS RBA. Syarat pengajuan NIB adalah identitas pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pebisnis bisa melakukan pendaftaran melalui laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:

  • Masuk melalui website OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perseorangan dengan UMKM, maupun badan usaha;
  • Memasukkan isian data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Cek data-data serta preview NIB;
  • Mengunduh File NIB.

Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Penangkapan Pisces/ikan Bersirip Di Perairan Umum

Saat NIB tersedia, baik itu usaha UMK, ataupun besar pastinya akan diketahui kategori usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori ini yang menjadi pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu mengurus perizinan usaha lain atau tidak.

Jika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya NIB sudah berlaku untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Sebaliknya jika resiko bisnis yang dijalankan masuk dalam usaha resiko menengah serta risiko tinggi, membutuhkan perizinan lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menentukan  komitmen pelaku usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Penangkapan Pisces/ikan Bersirip Di Perairan Umum

Izin lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contoh kalau usaha memakai aplikasi daring, maka diwajibkan izin tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengajuan perizinan tambahan bisa dilakukan lewat Platform Online Single Submission yang prosedurnya akan divalidasi oleh lembaga yang punya kewenangan.

Ingin mendaftar izin usaha Penangkapan Pisces/ikan Bersirip Di Perairan Umum tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha