Izin usaha Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman menjadi salah satu bagian syarat yang harus disiapkan oleh pemilik usaha Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman agar usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadangkala pengusaha hanya memikirkan mencari omset sampai melalaikan izin usaha Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman.
Sementara itu jika usaha telah memperoleh izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan mememperbesar banyaknya pendapatan sampai terlepas dari beberapa hal yang merugikan usaha di kemudian hari.
Pendapatan bisnis dapat bertambah karna sesudah memiliki izin, pengusaha dapat mendapatkan pelanggan yang lebih luas. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun dapat pasar baru melalui tender yang telah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga dapat mengakses pasar luar negeri, menjalankan usaha expor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Sebaliknya jika Pengusaha abai akan izin usaha Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja dianggap sebagai bisnis yang tidak resmi. Akibatnya bisnis dapat diberi peringatan, dibekukan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan penalti baik denda maupun penjara.
Lalu bagaimana caranya biar usaha Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini prosedur dalam mendapat izin usaha Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Melaksanakan Usaha Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman
Sekarang pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus oleh seluruh Pemilik bisnis karena difungsikan sebagai identitas dari Pemilik usaha.
Dokumen lain yang harus dimiliki oleh Pengusaha Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai resiko dan kegiatan usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mendaftarkan merek dagang ke Dirjen HAKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik bisnis dalam menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Masing-masing Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI tersusun atas lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman kodenya adalah 13922.
Usaha pada Kelompok ini mencakup usaha barang jadi tekstil sulaman, baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan mesin, seperti pakaian/barang jadi sulaman dan badge
Ketika memasukkan kode KBLI 13922 perlu mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna kalau salah menentukan Kode KBLI 13922, izin usaha tidak bisa diurus.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman
Pemilik bisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karena usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta jadi semakin jelas antara omset pebisnis dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan bidang usaha yang akan beroperasi.
Perlu diketahui juga jika pengusaha memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas perorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak jadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan 100% berada pada owner bisnis.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti owner bisnis sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak Pratama di kota sesuai alamat usaha atau melalui daring di sistem www.pajak.go.id
Persyaratan saat hendak membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftar NPWP Badan Usaha musti melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner usaha sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah memperoleh NIB, pemilik usaha dapat mengajukan pendaftaran surat izin operasional, perizinan komersial, atau perizinan lain menyesuaikan resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.
Sekarang NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital melalui sistem OSS RBA. Persyaratan pengurusan NIB adalah profil owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat hendak membuat NIB, owner bisnis bisa melakukan pendaftaran melalui halaman OSS terlebih dahulu. Berikut tahapannya:
- Daftar melalui website OSS;
- Pilih jenis NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perseorangan dengan Non-UMK, maupun badan usaha;
- Memasukkan data-data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- mengecek formulir serta rangkuman NIB;
- Mencetak Surat NIB.
Mengumpulkan Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman
Setelah NIB tersedia, baik untuk usaha UMK, maupun non-UMK pasti akan diketahui jenis usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan dasar apakah owner usaha perlu mendapatkan perizinan usaha lain atau tidak.
Ketika usaha memiliki resiko rendah, biasanya NIB berfungsi untuk perizinan operasional atau izin komersial. Sedangkan bila risiko bisnis yang berjalan dikategorikan sebagai usaha risiko menengah ataupun risiko tinggi, harus memiliki perizinan lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan komitmen kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman
Izin lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau usaha dipasarkan melalui aplikasi digital, maka diharuskan izin lainnya antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pengajuan perizinan tambahan bisa dilaksanakan memakai Aplikasi OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh kementerian yang berwenang.
Mau mendaftar izin usaha Industri Barang Jadi Tekstil Sulaman tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha