Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Prosedur Simpel Memperoleh Izin Usaha Industri Barang Bangunan Dari Kayu

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Barang Bangunan Dari Kayu menjadi satu dari sekian banyak surat yang penting dimiliki oleh pebisnis Industri Barang Bangunan Dari Kayu agar bisnis bisa berjalan tanpa hambatan. Ada kalanya pebisnis cuma fokus mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Industri Barang Bangunan Dari Kayu.

Sedangkan kalau bisnis telah mendapatkan izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari meningkatkan jumlah omset bahkan terbebas dari permasalahan yang merugikan usaha di masa datang.

Pendapatan bisnis dapat naik disebabkan setelah menyiapkan izin, pengusaha dapat memperoleh pasar yang luas. Contohnya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lain, atau memperoleh kesempatan baru melalui tender yang telah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga dapat mendapat akses pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan ekspor impor, atau menjalin kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Sebaliknya jika Pebisnis abai terhadap izin usaha Industri Barang Bangunan Dari Kayu, ada banyak masalah yang bisa mengganggu operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah berjalan bisa saja dimasukkan sebagai bisnis yang ilegal. Resikonya bisnis bisa diberikan peringatan, disidak oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.

Terus apa yang harus dilakukan biar usaha Industri Barang Bangunan Dari Kayu dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini tahap dalam memperoleh izin usaha Industri Barang Bangunan Dari Kayu.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Melakukan Usaha Industri Barang Bangunan Dari Kayu

Sekarang pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin  usaha Industri Barang Bangunan Dari Kayu melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan bagi masing-masing Pengusaha karena berfungsi sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.

Kewajiban lain yang wajib diurus oleh Pemilik bisnis Industri Barang Bangunan Dari Kayu adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya menyesuaikan resiko dan bidang usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HKI tergantung kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Industri Barang Bangunan Dari Kayu

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang berjalan. Semua Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Barang Bangunan Dari Kayu adalah 16221.

Usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pengerjaan kayu untuk bahan bangunan, seperti dowels, moulding, kusen, lis, daun pintu/jendela, tiang penopang yang dibuat dari kayu, lantai/lantai dari papan yang bergambar (lantai hias) atau kepingan atau potongan lantai dan lainnya yang terpasang menjadi panel, langit-langit, atap, kerei, tangga dari kayu dan susurannya, manik-manik dari kayu dan papan penghias tembok dan papan nama dan pengerjaan kayu untuk bahan bangunan lainnya. Termasuk industri rumah bergerak dan partisi kayu (tidak termasuk penyekat ruangan yang berdiri sendiri/furnitur).

Ketika memilih kode KBLI 16221 harus diperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna kalau salah  memilih Kode KBLI 16221, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Industri Barang Bangunan Dari Kayu

Pemilik usaha bisa memilih hendak memakai badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya punya kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.

Jika memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih kredibel karna usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau rekening bank memakai nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara owner dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi semakin transparan antara omset pemilik usaha dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis bisnis yang akan dijalankan.

Perlu diketahui juga jika pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas perorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, dan legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi owner. Aturan pajak menjadi lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta hak sepenuhnya ada di owner bisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner usaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP bisa diberikan lewat KPP di wilayah sesuai domisili usaha atau secara digital di sistem www.pajak.go.id

Dokumen untuk membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mengajukan NPWP Badan wajib menyerahkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Industri Barang Bangunan Dari Kayu

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, pebisnis sudah bisa mengajukan pendaftaran izin operasional, perizinan komersial, atau perizinan lain tergantung resiko kategori bisnis yang beroperasi.

Sekarang ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara daring di aplikasi Online Single Submission. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha adalah identitas owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis wajib membuat akun pada halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:

  • Daftar melalui website OSS;
  • Memilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perorangan menggunakan Non Mikro Kecil, atau non perorangan;
  • Memasukkan formulir yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Mengcek data-data dan preview NIB;
  • Download Dokumen NIB.

Melampirkan Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Barang Bangunan Dari Kayu

Sesudah NIB didapatkan, baik untuk usaha , atau non-UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi dasar apakah pengusaha perlu menambah perizinan usaha lain atau tidak.

Jika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya NIB bisa difungsikan untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Sebaliknya jika risiko bisnis yang dijalankan dikategorikan sebagai usaha risiko menengah maupun resiko tinggi, membutuhkan perizinan tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau  kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Barang Bangunan Dari Kayu

Perizinan lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika bisnis dijalankan melalui aplikasi online, maka dibutuhkan perizinan tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pendaftaran perizinan tambahan bisa dilakukan di Website OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh kementerian yang berwenang.

Hendak mendaftar izin usaha Industri Barang Bangunan Dari Kayu tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha