Izin usaha Pendidikan Lainnya Pemerintah merupakan salah satu bagian syarat yang penting dimiliki oleh pemilik usaha Pendidikan Lainnya Pemerintah sehingga bisnis bisa berjalan resmi. Seringkali pebisnis fokus mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Pendidikan Lainnya Pemerintah.
Padahal kalau bisnis telah mendapatkan izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari memperbanyak jumlah profit sampai lolos dari masalah yang merugikan bisnis di kemudian hari.
Laba usaha bisa bertambah disebabkan setelah memperoleh izin, pengusaha dapat akses pelanggan yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun dapat kesempatan baru melalui tender yang sudah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pengusaha dapat juga merambah pasar internasional, melakukan kegiatan export import, sampai melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Namun jika Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Pendidikan Lainnya Pemerintah, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa saja digolongkan sebagai bisnis ilegal. Akibatnya usaha dapat diberikan peringatan, disidak oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan penalti baik denda maupun penjara.
Jadi apa yang harus disiapkan agar usaha Pendidikan Lainnya Pemerintah bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini mekanisme dalam memiliki izin usaha Pendidikan Lainnya Pemerintah.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Menjalankan Usaha Pendidikan Lainnya Pemerintah
Sekarang ini pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Pendidikan Lainnya Pemerintah melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan oleh masing-masing Pebisnis karna dijadikan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Selain NIB, izin yang harus diurus oleh Pengusaha Pendidikan Lainnya Pemerintah adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain bergantung resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Pendidikan Lainnya Pemerintah
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk panduan Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Semua Pemilik bisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Pendidikan Lainnya Pemerintah adalah 85430.
Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan di luar sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan umumnya bersifat kursus untuk menambah/menunjang keterampilan, seperti Kursus Pegawai Administrasi, Kursus Pegawai Administrasi Atas, Kursus Pendidikan Guru, Balai Pelatihan Teknik, kursus kecantikan (perawatan tubuh, tata rias pengantin), kesejahteraan rumah tangga (pendidikan menjahit, memasak dan gizi), kesehatan (pendidikan PPPK, pijat, tusuk jarum/akupunktur) dan kursus lainnya. Termasuk kelompok belajar paket A dan B, serta kelompok belajar usaha bagi orang dewasa
Dalam memilih kode KBLI 85430 perlu mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna kalau salah memakai Kode KBLI 85430, izin usaha tidak bisa dipakai.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Pendidikan Lainnya Pemerintah
Pebisnis bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya keunggulan dan kekurangan masing-masing.
Jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih profesional karna bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun rekening bank memakai nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan usaha. Jadi, kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara harta owner dan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan bidang bisnis yang akan dijalankan.
Sementara jika pengusaha memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama pribadi, maka laporan transaksi, NPWP, serta legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan seutuhnya ada di owner usaha.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang mesti dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti owner bisnis sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP bisa diajukan melalui KPP di daerah sesuai lokasi bisnis atau melalui daring di sistem www.pajak.go.id
Syarat ketika hendak membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mengajukan NPWP Badan harus menyertakan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Pendidikan Lainnya Pemerintah
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner bisnis telah resmi terdaftar di BKPM. Jika sudah memperoleh NIB, pemilik bisnis bisa mengajukan permohonan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, maupun izin lainnya sesuai resiko kategori bisnis yang beroperasi.
Sekarang NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online di aplikasi OSS. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antaralain data pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika mau memperoleh Nomor Induk Berusaha, owner usaha dapat melakukan pendaftaran di halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:
- Mendaftar melalui website OSS;
- Klik kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perseorangan dengan UMK, atau non-perorangan;
- Melengkapi data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Cek form dan preview NIB;
- Mendownload File NIB.
Memenuhi Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pendidikan Lainnya Pemerintah
Setelah NIB didapatkan, baik itu usaha , ataupun non-UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat risiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan dasar apakah pebisnis perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.
Ketika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Tetapi bila resiko bisnis yang berjalan dikategorikan bisnis risiko menengah serta resiko tinggi, harus memiliki perizinan tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang sudah taat dengan undang-undang.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Pendidikan Lainnya Pemerintah
Izin tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau usaha dijalankan melalui aplikasi digital, maka disyaratkan perizinan tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pengurusan perizinan tambahan bisa dijalankan menggunakan Platform Online Single Submission yang prosedurnya akan divalidasi oleh lembaga yang punya kewenangan.
Mau mendaftar izin usaha Pendidikan Lainnya Pemerintah tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha