Izin usaha Penelitian Dan Pengembangan Sejarah jadi satu dari banyaknya syarat yang perlu diurus oleh pemilik usaha Penelitian Dan Pengembangan Sejarah sehingga bisnis bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadangkala pemilik bisnis berfokus mencari penghasilan sampai lupa izin usaha Penelitian Dan Pengembangan Sejarah.
Kenyataannya jika usaha telah mendapat izin, ada beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari menambah jumlah omset bahkan lolos dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.
Laba bisnis bisa bertambah karna sesudah menyiapkan izin, pebisnis bisa mendapatkan pasar yang lebih beragam. Antaralain adalah bisa bekerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun mendapatkan pasar baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pengusaha juga bisa merambah pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan export import, sampai melakukan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Akan tetapi jika Pengusaha tidak mengurus izin usaha Penelitian Dan Pengembangan Sejarah, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat dikategorikan sebagai bisnis yang tidak sah. Akibatnya usaha bisa diberikan peringatan, disidak oleh pemda, barang atau aset usaha disita, atau dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.
Jadi bagaimana caranya biar usaha Penelitian Dan Pengembangan Sejarah bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini prosedur dalam mendapat izin usaha Penelitian Dan Pengembangan Sejarah.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Menjalankan Usaha Penelitian Dan Pengembangan Sejarah
Pada saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin usaha Penelitian Dan Pengembangan Sejarah melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh bagi masing-masing Pebisnis karna berfungsi sebagai pengenal dari Pengusaha.
Selain NIB, izin yang wajib disiapkan oleh Pebisnis Penelitian Dan Pengembangan Sejarah adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HKI sesuai kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Penelitian Dan Pengembangan Sejarah
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Semua Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Penelitian Dan Pengembangan Sejarah menggunakan kode 72206.
Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan sejarah
Dalam memilih kode KBLI 72206 harus memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna kalau keliru memilih Kode KBLI 72206, izin usaha tidak bisa digunakan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Penelitian Dan Pengembangan Sejarah
Pemilik bisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya keuntungan dan kerugian masing-masing.
Namun, jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi naik kelas karna usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Laporan keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan jadi lebih transparan antara harta pemilik bisnis dan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang usaha yang beroperasi.
Tapi jika pebisnis memutuskan menjalankan bisnis memakai atas nama perorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Aturan pajak menjadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak sepenuhnya berada di pemilik usaha.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang perlu dibayar oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti owner bisnis sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai domisili bisnis atau secara daring di aplikasi www.pajak.go.id
Persyaratan ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau membuat NPWP Badan harus mengumpulkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Penelitian Dan Pengembangan Sejarah
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pebisnis sudah terdaftar di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, pebisnis dapat mengurus pendaftaran dokumen izin operasional, perizinan komersial, ataupun perizinan lainnya sesuai resiko bidang usaha yang akan dijalankan.
Sekarang NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital melalui website OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha diantaranya profil pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat akan mengajukan NIB, pemilik bisnis wajib mendaftar di halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:
- Mendaftar melalui aplikasi OSS;
- Memilih jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan menggunakan UMKM, atau non-perseorangan;
- Memasukkan form yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Cek kembali isian data dan preview NIB;
- Mendownload File NIB.
Melampirkan Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Penelitian Dan Pengembangan Sejarah
Setelah NIB didapatkan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non UMK pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah owner bisnis perlu mengurus perizinan usaha yang lain atau tidak.
Ketika usaha memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Sedangkan jika resiko bisnis yang dijalankan termasuk usaha risiko menengah ataupun risiko tinggi, dibutuhkan izin lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Penelitian Dan Pengembangan Sejarah
Izin lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika bisnis memakai platform daring, maka diwajibkan izin lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pemenuhan izin tambahan dapat dilakukan lewat Sistem Lembaha OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh kementerian yang punya kewenangan.
Mau mendapatkan izin usaha Penelitian Dan Pengembangan Sejarah tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha