Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Prosedur Mudah Mendapatkan Izin Usaha Industri Rokok Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Rokok Lainnya adalah salah satu kewajiban yang penting diurus oleh pengusaha Industri Rokok Lainnya sehingga bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Ada kalanya pengusaha berfokus mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Industri Rokok Lainnya.

Kenyataannya kalau bisnis telah mendapat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari meningkatkan jumlah laba sampai terlepas dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.

Profit usaha bisa meningkat disebabkan sesudah memperoleh izin, pebisnis dapat mendapatkan pelanggan yang lebih beragam. Diantaranya adalah dapat kerjasama dengan institusi lainnya, maupun memperoleh peluang baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan expor impor, sampai melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Tapi kalau Pebisnis tidak memiliki izin usaha Industri Rokok Lainnya, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dikategorikan sebagai usaha yang ilegal. Akibatnya usaha dapat diberikan tuntutan, disidak oleh pemda, produk atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Jadi apa yang harus disiapkan supaya usaha Industri Rokok Lainnya dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam memiliki izin usaha Industri Rokok Lainnya.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Melakukan Usaha Industri Rokok Lainnya

Pada saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Industri Rokok Lainnya lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus bagi seluruh Pengusaha karena digunakan sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Legalitas lain yang perlu disiapkan oleh Pebisnis Industri Rokok Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai dengan resiko dan bidang usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HKI tergantung kategori produk atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Rokok Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk panduan Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Setiap Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Rokok Lainnya menggunakan kode 12019.

Usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok lainnya, selain kretek atau rokok putih, seperti cerutu, rokok kelembak menyan dan rokok klobot/kawung, tembakau iris (TIS), cerutek, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Termasuk industri tembakau pipa, tembakau yang dikunyah dan tembakau sedot (snuff).

Ketika memasukkan kode KBLI 12019 harus diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna kalau keliru  memilih Kode KBLI 12019, izin usaha tidak bisa dipakai.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Industri Rokok Lainnya

Pengusaha bisa menentukan akan memakai badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.

Namun, jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis akan lebih profesional karna usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan usaha. Sehingga pengelolaan harta menjadi semakin jelas antara penghasilan pribadi dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang usaha yang berjalan.

Akan tetapi jika owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai nama perseorangan, maka laporan keuangan, NPWP, dan legalitas yang didapat akan atas nama pribadi pemilik usaha. Aturan pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab seutuhnya berada di pebisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pemilik usaha sudah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat diajukan melalui KPP di kabupaten sesuai domisili usaha atau secara daring di aplikasi www.pajak.go.id

Persyaratan untuk mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau membuat NPWP Badan Usaha wajib menyertakan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Industri Rokok Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pebisnis sudah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah memperoleh NIB, owner bisnis bisa mengurus pendaftaran dokumen izin operasional, izin komersial, serta perizinan lainnya sesuai resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara daring di sistem Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB adalah data owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat hendak mendapatkan NIB, pebisnis bisa melakukan pendaftaran di laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:

  • Log-in melalui situs OSS;
  • Memilih jenis NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, atau badan usaha;
  • Melengkapi isian data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Cek kembali isian data serta preview NIB;
  • Mendownload Dokumen NIB.

Melampirkan Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Rokok Lainnya

Sesudah NIB diperoleh, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non-UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan dasar apakah pengusaha perlu mendapatkan perizinan usaha lain atau tidak.

Ketika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk perizinan operasional atau izin komersial. Sebaliknya bila resiko bisnis yang dijalankan dikategorikan sebagai bisnis resiko menengah maupun resiko tinggi, diharuskan memiliki izin lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menimbang  kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang telah taat dengan prosedur.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Rokok Lainnya

Izin lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau bisnis menggunakan media daring, maka akan disyaratkan izin lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Permohonan perizinan tambahan dapat dilaksanakan lewat Sistem OSS yang nantinya akan diputuskan oleh pemerintahan yang berwenang.

Hendak mendapatkan izin usaha Industri Rokok Lainnya tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha