Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Prosedur Mudah Mendaftarkan Izin Usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Sosial

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Sosial menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dimiliki oleh pebisnis Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Sosial agar bisnis dapat jberjalan lancar. Kadangkala pemilik usaha hanya memikirkan mencari laba sampai melalaikan izin usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Sosial.

Sementara itu kalau bisnis sudah membuat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dari membesarkan banyaknya laba sampai lolos dari hal-hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.

Pendapatan bisnis bisa meningkat karna setelah mengurus izin, pengusaha bisa akses pasar yang lebih beragam. Antaralain adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lain, atau memperoleh kesempatan baru melalui pengadaan yang telah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pengusaha bisa juga merambah pasar luar negeri, melakukan usaha expor impor, maupun menjalin kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Tapi jikalau Pengusaha abai terhadap izin usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Sosial, ada banyak resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan akan dianggap sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya usaha dapat diberikan peringatan, disidak oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Lalu apa yang harus disiapkan supaya usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Sosial bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah tahap dalam menyiapkan izin usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Sosial.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Sosial

Pada saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Sosial lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh bagi setiap Pengusaha karna digunakan sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang harus digunakan oleh Pemilik usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Sosial adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HKI tergantung jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Cocok Untuk Usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Sosial

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk mempermudah Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Semua Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Sosial memakai kode 72201.

Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematis), yang diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan ilmu sosial, seperti penelitian dan pengembangan ilmu ekonomi, sosiologi, antropologi, politik, hukum, pemerintahan, pendidikan, perdagangan, komunikasi, kebiasaan, adat istiadat, dan lainnya

Saat memilih kode KBLI 72201 harus memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru  memasukkan Kode KBLI 72201, izin usaha tidak bisa digunakan.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Sosial

Pemilik bisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Keduanya punya keunggulan dan kerugian masing-masing.

Tapi jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi naik kelas karena bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau akun bank menggunakan nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara owner dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara harta pengusaha dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan kategori bisnis yang akan dijalankan.

Perlu diketahui kalau owner bisnis memilih menjalankan usaha menggunakan atas nama pribadi, maka transaksi keuangan, perpajakan, dan perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak menjadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan 100% berada di owner usaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dilaporkan oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti owner bisnis telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP bisa diajukan lewat KPP di wilayah sesuai alamat usaha atau lewat daring di situs www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat hendak mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika membuat NPWP Badan Usaha perlu menyertakan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Sosial

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner bisnis telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha bisa mendaftarkan perizinan operasional, dokumen izin komersial, serta izin lainnya tergantung resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui web OSS RBA. Syarat pengajuan NIB diantaranya identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan mendapatkan NIB, pebisnis wajib melakukan pendaftaran pada laman OSS terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Mendaftar pada website OSS;
  • Pilih kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan menggunakan usaha mikro kecil, atau non-perorangan;
  • Memasukkan data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Memeriksa formulir dan rangkuman NIB;
  • Mendownload Surat NIB.

Memenuhi Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Sosial

Jika NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro kecil, atau non-UMK pastinya akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi tolak ukur apakah pemilik usaha perlu mengajukan perizinan usaha lain atau tidak.

Saat bisnis memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Akan tetapi jika risiko usaha yang berjalan termasuk bisnis risiko menengah maupun risiko tinggi, wajib mempunyai perizinan lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan  kecocokan pelaku usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang sudah patuh dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Sosial

Izin lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau usaha dijalankan menggunakan aplikasi digital, maka akan dibutuhkan perizinan tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Permohonan perizinan tambahan bisa dilaksanakan di Sistem Lembaha OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Mau mendapatkan izin usaha Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Sosial tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha