Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Prosedur Mudah Memiliki Izin Usaha Penggalian Gips

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Penggalian Gips menjadi satu dari banyaknya syarat yang penting diurus oleh pengusaha Penggalian Gips supaya usaha bisa perlindungan hukum. Kadangkala pemilik usaha hanya memikirkan mencari keuntungan sampai mengabaikan izin usaha Penggalian Gips.

Sementara itu jika usaha telah memperoleh izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari mememperbesar banyaknya pendapatan sampai terlepas dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.

Pendapatan bisnis dapat meningkat karna setelah memperoleh izin, pemilik usaha bisa memperoleh pelanggan yang lebih luas. Antaralain adalah punya kesempatan kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun dapat peluang baru lewat tender yang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar internasional, melakukan usaha expor impor, maupun menjalankan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Sebaliknya kalau Pengusaha abai akan izin usaha Penggalian Gips, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi dapat dikategorikan sebagai usaha yang ilegal. Akibatnya bisnis bisa diberi tuntutan, disidak oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.

Terus bagaimana supaya bisnis Penggalian Gips dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah tahap dalam mengurus izin usaha Penggalian Gips.

Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Penggalian Gips

Sekarang pemerintah telah mempermudah pengurusan izin  usaha Penggalian Gips lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib digunakan bagi seluruh Pebisnis karena difungsikan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Dokumen lain yang wajib diurus oleh Pebisnis Penggalian Gips adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Penggalian Gips

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Masing-masing Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Penggalian Gips kodenya adalah 08106.

Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha penggalian gips. Kegiatan pembersihan, pemurnian dan penghalusan gips yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian gips dimasukkan dalam kelompok ini.

Dalam menentukan kode KBLI 08106 perlu mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang dijalankan. Karna jika salah  memakai Kode KBLI 08106, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Penggalian Gips

Pemilik usaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki keunggulan dan kekurangan tersendiri.

Namun, jika memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan naik kelas karna bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara pemilik dan bisnis. Sehingga pengelolaan harta jadi semakin jelas antara kekayaan pribadi dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis usaha yang berjalan.

Perlu diketahui jika pebisnis memilih menjalankan usaha menggunakan identitas perseorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, dan legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pengusaha. Aturan pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan hak 100% berada di owner usaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang perlu dipenuhi oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti pemilik usaha sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak di daerah sesuai lokasi usaha atau melalui online di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen saat mau membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mengajukan NPWP Badan Usaha harus melampirkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Penggalian Gips

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha sudah terdaftar di BKPM. Kalau sudah memperoleh NIB, pemilik bisnis sudah bisa mengurus perizinan operasional, perizinan komersial, maupun perizinan lainnya sesuai resiko jenis bisnis yang dijalankan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui website OSS. Dokumen Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha diantaranya profil pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Untuk membuat Nomor Induk Berusaha, pebisnis harus melakukan registrasi di halaman OSS terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:

  • Log-in pada aplikasi OSS;
  • Klik kategori NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, atau badan usaha;
  • Melengkapi form yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Mengcek isian data serta review NIB;
  • Mengunduh NIB.

Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Penggalian Gips

Setelah NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun non UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan dasar apakah pemilik bisnis perlu mengajukan perizinan usaha lainnya atau tidak.

Jika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya NIB sudah berlaku untuk izin operasional ataupun izin komersial. Namun jika risiko usaha yang berjalan dikategorikan sebagai usaha resiko menengah ataupun risiko tinggi, diharuskan mempunyai izin lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang  komitmen pelaku usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Penggalian Gips

Perizinan tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau usaha dijalankan menggunakan platform online, maka diwajibkan perizinan lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pendaftaran perizinan tambahan dapat dijalankan memakai Situs OSS yang selanjutnya akan disetujui oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Hendak mendaftar izin usaha Penggalian Gips tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha