Izin usaha Perdagangan Eceran Tanaman Hias, Bibit Buah-buahan Dan Tanaman Obat jadi satu dari banyaknya dokumen yang penting dipersiapkan oleh pebisnis Perdagangan Eceran Tanaman Hias, Bibit Buah-buahan Dan Tanaman Obat supaya usaha bisa sah secara hukum. Kadang-kadang pemilik bisnis berfokus mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Tanaman Hias, Bibit Buah-buahan Dan Tanaman Obat.
Sementara itu kalau usaha telah memiliki izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan membesarkan banyaknya pendapatan bahkan terlepas dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.
Omset bisnis bisa bertambah karna setelah membuat izin, pemilik usaha bisa mendapatkan pelanggan yang luas. Satu diantaranya adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lainnya, atau mendapatkan kesempatan baru melalui tender yang sedang dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga bisa mendapat akses pasar internasional, menjalankan bisnis ekspor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Sebaliknya jikalau Pemilik usaha tidak mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Tanaman Hias, Bibit Buah-buahan Dan Tanaman Obat, terdapat banyak masalah yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan akan dianggap sebagai bisnis ilegal. Konsekuensinya usaha dapat diberi peringatan, dibekukan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, atau bisa diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.
Terus bagaimana caranya biar bisnis Perdagangan Eceran Tanaman Hias, Bibit Buah-buahan Dan Tanaman Obat bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah mekanisme dalam mendapat izin usaha Perdagangan Eceran Tanaman Hias, Bibit Buah-buahan Dan Tanaman Obat.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Tanaman Hias, Bibit Buah-buahan Dan Tanaman Obat
Pada saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Tanaman Hias, Bibit Buah-buahan Dan Tanaman Obat melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh bagi seluruh Pemilik usaha karna dijadikan sebagai pengenal dari Pebisnis.
Dokumen lain yang harus disiapkan oleh Pengusaha Perdagangan Eceran Tanaman Hias, Bibit Buah-buahan Dan Tanaman Obat adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko serta kegiatan usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mendaftarkan merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Perdagangan Eceran Tanaman Hias, Bibit Buah-buahan Dan Tanaman Obat
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik bisnis saat menentukan bidang usaha yang dijalankan. Setiap Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang berjalan.
Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Tanaman Hias, Bibit Buah-buahan Dan Tanaman Obat adalah 47762.
Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus tanaman hias, seperti anggrek, mawar, melati, sedap malam dan bibit tanaman hias.
Dalam memasukkan kode KBLI 47762 perlu memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang telah berjalan. Karna kalau salah menentukan Kode KBLI 47762, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Tanaman Hias, Bibit Buah-buahan Dan Tanaman Obat
Pemilik usaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keunggulan dan kerugian masing-masing.
Namun, jika memilih badan usaha, usaha akan lebih kredibel karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank memakai atas nama badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara pemilik dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan antara harta pengusaha dan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori bisnis yang akan berjalan.
Sebaliknya kalau pemilik usaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama perseorangan, maka laporan transaksi, NPWP, serta izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab 100% ada di owner.
Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti owner bisnis sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP dapat dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai domisili bisnis atau secara digital di website www.pajak.go.id
Persyaratan saat mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha musti mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Tanaman Hias, Bibit Buah-buahan Dan Tanaman Obat
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pebisnis telah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, owner bisnis bisa mengurus permohonan dokumen izin operasional, perizinan komersial, maupun perizinan lainnya menyesuaikan resiko kategori usaha yang berjalan.
Sekarang ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring melalui aplikasi OSS. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antaralain profil owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika hendak mendapatkan NIB, owner usaha wajib membuat akun melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
- Masuk melalui sistem OSS;
- Memilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perseorangan dengan Non-UMK, maupun non perseorangan;
- Melengkapi form yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Cek formulir serta preview NIB;
- Unduh Surat NIB.
Melampirkan Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Tanaman Hias, Bibit Buah-buahan Dan Tanaman Obat
Jika NIB didapatkan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi pertimbangan apakah pebisnis perlu mendapatkan izin usaha lain atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Tapi jika resiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan sebagai usaha risiko menengah dan risiko tinggi, diperlukan izin tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menilai komitmen pelaku usaha dengan aturan yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan undang-undang.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Tanaman Hias, Bibit Buah-buahan Dan Tanaman Obat
Izin lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika usaha dijalankan menggunakan platform online, maka diwajibkan izin tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengurusan perizinan tambahan bisa dilaksanakan melalui Situs Online Single Submission yang nantinya akan disetujui oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Hendak mengajukan izin usaha Perdagangan Eceran Tanaman Hias, Bibit Buah-buahan Dan Tanaman Obat tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha