Izin usaha Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan jadi satu dari sekian banyak surat yang penting dipersiapkan oleh pemilik bisnis Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan agar bisnis dapat jberjalan lancar. Seringkali pemilik usaha hanya mencari profit sampai melupakan izin usaha Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan.
Kenyataannya jika bisnis sudah membuat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan mememperbesar banyaknya penghasilan bahkan terbebas dari hal-hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.
Pendapatan usaha bisa naik disebabkan setelah mendapat izin, pengusaha bisa mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lainnya, atau dapat pasar baru melalui pengadaan yang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, menjalankan usaha export import, bahkan melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Sebaliknya kalau Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi akan dikategorikan sebagai usaha yang ilegal. Resikonya usaha bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi penalti baik denda maupun pidana.
Lantas bagaimana caranya agar usaha Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut tahap dalam memperoleh izin usaha Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Melakukan Usaha Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
Sekarang ini pemerintah telah melakukan efisiensi proses pengurusan izin usaha Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib digunakan bagi seluruh Pemilik usaha karena digunakan sebagai pengenal dari Pengusaha.
Kewajiban lain yang harus diurus oleh Pemilik bisnis Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko dan bidang usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mendaftarkan merek dagang ke Dirjen HKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk mempermudah Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Semua Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan kodenya adalah 42912.
Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan dermaga, sarana pelabuhan, penahan gelombang dan sejenisnya pelabuhan bukan perikanan. Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, Hoover Dam) dan lain-lain.
Dalam menentukan kode KBLI 42912 perlu diperhatikan benar-benar dan sesuai dengan usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru memasukkan Kode KBLI 42912, izin usaha tidak bisa diurus.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Bisnis Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
Pengusaha bisa memilih hendak memakai badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.
Namun, jika memilih badan usaha, usaha menjadi naik kelas karena bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Transaksi keuangan menjadi terpisah antara owner dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi lebih jelas antara harta owner dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori bisnis yang beroperasi.
Tapi jika owner bisnis memilih menjalankan bisnis menggunakan atas nama perseorangan, maka laporan transaksi, pajak, dan perizinan yang didapat akan atas nama pribadi owner. Laporan pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab seutuhnya berada pada owner bisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang musti disampaikan oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti pemilik usaha telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP bisa diajukan kepada KPP di wilayah sesuai domisili bisnis atau melalui digital di website www.pajak.go.id
Dokumen saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mengajukan NPWP Badan Usaha musti menyerahkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pebisnis telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah mempunyai NIB, owner bisnis sudah bisa meneruskan pendaftaran surat izin operasional, surat izin komersial, atau izin lain bergantung resiko jenis usaha yang berjalan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada web OSS RBA. Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha antaralain identitas owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Untuk membuat Nomor Induk Berusaha, owner usaha dapat melakukan pendaftaran pada laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:
- Mendaftar pada aplikasi OSS;
- Pilih kategori NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan UMK, atau non perseorangan;
- Memasukkan form yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- mengecek formulir dan preview NIB;
- Mengunduh Surat NIB.
Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
Sesudah NIB diperoleh, baik itu usaha , atau non-UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi pertimbangan apakah owner bisnis perlu mendapatkan izin usaha lain atau tidak.
Ketika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berguna untuk izin operasional atau izin komersial. Namun jika risiko bisnis yang dijalankan merupakan usaha risiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan memiliki izin lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
Izin lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh jika usaha dijalankan menggunakan media daring, maka akan dibutuhkan izin tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pengajuan izin tambahan bisa dilakukan menggunakan Website Online Single Submission yang prosedurnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang berwenang.
Mau mendaftarkan izin usaha Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha