Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas Campuran jadi salah satu surat yang harus diurus oleh pebisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas Campuran agar bisnis bisa berjalan tanpa hambatan. Seringkali pebisnis hanya fokus mencari keuntungan sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas Campuran.
Kenyataannya jika usaha telah memiliki izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari membesarkan jumlah pelanggan bahkan terlepas dari masalah yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.
Omset usaha bisa bertambah disebabkan setelah mendapat izin, pebisnis bisa memperoleh pelanggan yang lebih banyak. Contohnya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lain, atau dapat peluang baru melalui tender yang sudah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha bisa juga mengembangkan usaha ke pasar negara lain, menjalankan usaha expor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Namun jika Pemilik bisnis tidak memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas Campuran, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat digolongkan sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya usaha dapat diberi peringatan, disidak oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, maupun dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.
Lalu apa yang harus dilakukan agar bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas Campuran dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah cara dalam memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas Campuran.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas Campuran
Sekarang pemerintah telah mempermudah pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas Campuran melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh oleh setiap Pemilik bisnis karna digunakan sebagai pengenal dari Pebisnis.
Kewajiban lain yang wajib dimiliki oleh Pemilik bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas Campuran adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain menyesuaikan resiko serta kegiatan usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang kepada Ditjen HKI tergantung jenis produk atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas Campuran
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Semua Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas Campuran menggunakan kode 47897.
Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai macam barang bekas campuran yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar).
Ketika pemilihan kode KBLI 47897 perlu memastikan benar-benar dan sesuai dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 47897, izin usaha tidak bisa berjalan.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas Campuran
Pemilik bisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki keunggulan dan kekurangan tersendiri.
Namun, kalau memilih badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi naik kelas karna usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan tersendiri antara pendiri dan usaha. Sehingga kepemilikan harta jadi lebih transparan antara kekayaan pengusaha dan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan bidang usaha yang berjalan.
Sementara kalau owner memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas perorangan, maka laporan transaksi, pajak, serta perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner. Laporan pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta hak 100% ada pada pemilik usaha.
Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang mesti dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti owner usaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP bisa dilakukan lewat KPP di wilayah sesuai tempat tinggal bisnis atau lewat digital di situs www.pajak.go.id
Dokumen untuk mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha mesti mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas Campuran
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner usaha telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memiliki NIB, pemilik bisnis dapat mengajukan permohonan dokumen izin operasional, surat izin komersial, atau perizinan lainnya tergantung resiko bidang bisnis yang dijalankan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online lewat situs OSS RBA. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB antaralain profil pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika akan membuat Nomor Induk Berusaha, owner usaha bisa melakukan registrasi melalui halaman OSS terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Masuk pada aplikasi OSS;
- Klik jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perorangan dengan Non-UMK, atau non perorangan;
- Memasukkan data-data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Memeriksa data-data dan rangkuman NIB;
- Mendownload Surat NIB.
Mengurus Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas Campuran
Sesudah NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun besar pastinya akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah owner usaha perlu menambah perizinan usaha lainnya atau tidak.
Jika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB berfungsi untuk izin operasional maupun izin komersial. Tetapi bila risiko usaha yang dijalankan adalah bisnis resiko menengah serta resiko tinggi, harus mempunyai izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan undang-undang.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas Campuran
Perizinan tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contoh jika bisnis dijalankan melalui media digital, maka disyaratkan perizinan lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pengajuan izin tambahan dapat dilakukan lewat Aplikasi OSS yang nantinya akan divalidasi oleh pemerintahan yang berwenang.
Ingin mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Bekas Campuran tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha