Izin usaha Industri Barang Dari Asbes Untuk Keperluan Industri menjadi satu dari banyaknya syarat yang harus disiapkan oleh pebisnis Industri Barang Dari Asbes Untuk Keperluan Industri sehingga usaha bisa berjalan resmi. Kadang-kadang pemilik usaha cuma berfokus mencari penghasilan sampai lupa izin usaha Industri Barang Dari Asbes Untuk Keperluan Industri.
Sedangkan kalau bisnis sudah mendapat izin, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan menambah banyaknya omset bahkan lolos dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Laba usaha bisa bertambah karna setelah mendapatkan izin, pengusaha dapat mengakses pelanggan yang luas. Antaralain adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lain, maupun mendapatkan pelanggan baru lewat pengadaan yang telah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga dapat mengembangkan usaha ke pasar internasional, melakukan usaha ekspor impor, ataupun melakukan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Akan tetapi jikalau Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Industri Barang Dari Asbes Untuk Keperluan Industri, ada banyak masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan akan dianggap sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya usaha dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, maupun dapat diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.
Lalu bagaimana caranya biar usaha Industri Barang Dari Asbes Untuk Keperluan Industri dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Berikut cara dalam mendapat izin usaha Industri Barang Dari Asbes Untuk Keperluan Industri.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Menjalankan Usaha Industri Barang Dari Asbes Untuk Keperluan Industri
Saat ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin usaha Industri Barang Dari Asbes Untuk Keperluan Industri menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus disiapkan bagi seluruh Pengusaha karena berfungsi sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.
Dokumen lain yang perlu diurus oleh Pemilik bisnis Industri Barang Dari Asbes Untuk Keperluan Industri adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko serta kegiatan usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis produk atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Barang Dari Asbes Untuk Keperluan Industri
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun BPS untuk memudahkan Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang dijalankan. Setiap Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Barang Dari Asbes Untuk Keperluan Industri memakai kode 23956.
Usaha di Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari asbes untuk keperluan industri
Saat memilih kode KBLI 23956 harus diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 23956, izin usaha tidak bisa digunakan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Industri Barang Dari Asbes Untuk Keperluan Industri
Pebisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih kredibel karena usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun rekening bank memakai atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan bisnis. Jadi, pengelolaan keuangan menjadi semakin jelas antara kekayaan pengusaha dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan jenis bisnis yang berjalan.
Sebagai informasi kalau owner usaha memilih menjalankan kegiatan usaha memakai identitas perseorangan, maka laporan transaksi, pajak, serta izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak akan lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan hak sepenuhnya ada pada pengusaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang mesti dilaporkan oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti pengusaha sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP bisa dilakukan kepada KPP di kabupaten sesuai domisili usaha atau secara digital di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat Dokumen saat hendak mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mengajukan NPWP Badan wajib melampirkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Industri Barang Dari Asbes Untuk Keperluan Industri
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik usaha telah terdaftar di BKPM. Jika sudah memiliki NIB, pebisnis bisa mengurus izin operasional, perizinan komersial, maupun perizinan lainnya sesuai resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.
Sekarang NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara digital lewat website OSS RBA. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika mau mengajukan Nomor Induk Berusaha, owner usaha perlu membuat akun di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
- Mendaftar pada situs OSS;
- Memilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perorangan baik dengan UMK, maupun non-perseorangan;
- Mengisi data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Cek kembali data-data serta preview NIB;
- Mendownload Surat NIB.
Mengurus Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Barang Dari Asbes Untuk Keperluan Industri
Saat NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, maupun besar pasti akan diketahui kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.
Saat bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya NIB berfungsi untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Tapi jika risiko usaha yang dijalankan dikategorikan usaha risiko menengah dan risiko tinggi, diharuskan mempunyai izin tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang komitmen pelaku usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Barang Dari Asbes Untuk Keperluan Industri
Izin tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau bisnis dipasarkan melalui platform daring, maka akan disyaratkan izin lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengajuan izin tambahan bisa dilaksanakan melalui Sistem OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh pihak yang punya kewenangan.
Ingin mengajukan izin usaha Industri Barang Dari Asbes Untuk Keperluan Industri tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha