Izin usaha Pergudangan Dan Penyimpanan jadi salah satu kewajiban yang harus disiapkan oleh pemilik usaha Pergudangan Dan Penyimpanan supaya bisnis dapat jberjalan lancar. Ada kalanya pemilik bisnis terlalu memikirkan mencari laba sampai lupa izin usaha Pergudangan Dan Penyimpanan.
Sementara itu kalau usaha telah memiliki izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan meningkatkan jumlah pendapatan sampai lolos dari permasalahan yang merugikan usaha di kemudian hari.
Pendapatan usaha bisa bertambah karna setelah mendapat izin, pemilik usaha dapat akses pasar yang lebih banyak. Diantaranya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lain, maupun memperoleh pelanggan baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat mengembangkan usaha ke pasar internasional, menjalankan kegiatan ekspor impor, ataupun melakukan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Tapi jikalau Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Pergudangan Dan Penyimpanan, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa saja dianggap sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Resikonya usaha bisa diberi tuntutan, disidak oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, atau bisa diberi sanksi baik denda maupun pidana.
Lalu bagaimana caranya supaya bisnis Pergudangan Dan Penyimpanan dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Berikut mekanisme dalam mendapat izin usaha Pergudangan Dan Penyimpanan.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Menjalankan Usaha Pergudangan Dan Penyimpanan
Saat ini pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin usaha Pergudangan Dan Penyimpanan melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh bagi seluruh Pebisnis karena fungsinya sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Kewajiban lain yang perlu diurus oleh Pebisnis Pergudangan Dan Penyimpanan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain tergantung resiko serta bidang usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mendaftarkan merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Pergudangan Dan Penyimpanan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk acuan Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Masing-masing Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Pergudangan Dan Penyimpanan memakai kode 52101.
Jenis usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil
Dalam menentukan kode KBLI 52101 perlu memastikan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru memasukkan Kode KBLI 52101, izin usaha tidak bisa dipakai.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Pergudangan Dan Penyimpanan
Pebisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya keunggulan dan kekurangan masing-masing.
Tapi jika memilih badan usaha, usaha menjadi lebih profesional karena usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun akun bank akan dibuat atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara kekayaan pemilik bisnis dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan kategori bisnis yang akan berjalan.
Perlu diketahui jika pemilik bisnis memutuskan menjalankan bisnis menggunakan atas nama perseorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pebisnis. Pengurusan pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak seutuhnya ada di pemilik bisnis.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dibayar oleh WNI, termasuk pengusaha. Bukti owner usaha sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP bisa dilakukan lewat KPP di daerah sesuai alamat bisnis atau melalui online di website www.pajak.go.id
Persyaratan saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika membuat NPWP Badan Usaha harus menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Pergudangan Dan Penyimpanan
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner usaha sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah memiliki NIB, pemilik bisnis dapat meneruskan pendaftaran izin operasional, dokumen izin komersial, atau perizinan lainnya sesuai resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara online di aplikasi OSS RBA. Syarat pengajuan Nomor Induk Berusaha antaralain identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika akan mengurus NIB, pengusaha perlu registrasi di halaman Online Single Submission dahulu. Berikut tahap-tahapannya:
- Masuk melalui situs OSS;
- Klik jenis NIB yang hendak diproses, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan usaha mikro kecil, maupun non perseorangan;
- Melengkapi data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- mengecek isian data serta rangkuman NIB;
- Mendownload NIB.
Melampirkan Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pergudangan Dan Penyimpanan
Sesudah NIB muncul, baik itu usaha , atau non UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat risiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan dasar apakah owner bisnis perlu mendapatkan izin usaha lain atau tidak.
Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berguna untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Tapi jika risiko usaha yang berjalan masuk dalam bisnis risiko menengah serta risiko tinggi, wajib mempunyai izin tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menjadi tolak ukur komitmen kegiatan usaha dengan standar yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Pergudangan Dan Penyimpanan
Perizinan lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau usaha dijalankan melalui aplikasi digital, maka akan diharuskan perizinan lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengajuan perizinan tambahan bisa dilakukan di Aplikasi Online Single Submission yang nantinya akan divalidasi oleh pihak yang punya kewenangan.
Mau mendaftar izin usaha Pergudangan Dan Penyimpanan tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha