Izin usaha Aktivitas Jalan Tol jadi satu dari sekian banyak surat yang harus diurus oleh pebisnis Aktivitas Jalan Tol agar bisnis bisa sah secara hukum. Ada kalanya pemilik bisnis cuma berfokus mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Aktivitas Jalan Tol.
Sedangkan jika bisnis sudah memperoleh izin, ada banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dari membesarkan jumlah penghasilan bahkan lolos dari permasalahan yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Omset bisnis bisa meningkat karna setelah mendapatkan izin, pebisnis dapat memperoleh pasar yang luas. Satu diantaranya adalah bisa kerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun memperoleh pelanggan baru melalui pengadaan yang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pebisnis bisa juga mengembangkan bisnis ke pasar negara lain, menjalankan kegiatan expor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Sebaliknya kalau Pengusaha mengabaikan izin usaha Aktivitas Jalan Tol, ada banyak masalah yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan akan dikategorikan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Resikonya bisnis bisa diberikan peringatan, dibekukan oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, maupun dapat diberi penalti baik denda maupun pidana.
Terus apa yang harus dilakukan supaya bisnis Aktivitas Jalan Tol bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut prosedur dalam menyiapkan izin usaha Aktivitas Jalan Tol.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Aktivitas Jalan Tol
Pada saat ini pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin usaha Aktivitas Jalan Tol lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki oleh semua Pengusaha karena difungsikan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.
Legalitas lain yang wajib dimiliki oleh Pemilik usaha Aktivitas Jalan Tol adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Aktivitas Jalan Tol
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk mempermudah Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Setiap Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Jalan Tol menggunakan kode 52213.
Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup kegiatan usaha pelayanan lalu lintas kendaraan melalui jalan atau jembatan tol
Saat pemilihan kode KBLI 52213 harus memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna kalau salah menentukan Kode KBLI 52213, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Bisnis Aktivitas Jalan Tol
Pengusaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki kelebihan dan kerugian tersendiri.
Namun, kalau memakai badan usaha, usaha menjadi lebih kredibel karna usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun akun bank akan dibuat nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta jadi lebih transparan antara penghasilan pengusaha dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan jenis bisnis yang akan dijalankan.
Sebaliknya kalau pemilik bisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas perorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, serta legalitas yang didapat akan atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab seutuhnya ada pada owner.
Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti dilaporkan oleh warga negara, termasuk pebisnis. Bukti pebisnis sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan lewat KPP di wilayah sesuai alamat usaha atau melalui daring di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha mesti menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB OSS Aktivitas Jalan Tol
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah mempunyai NIB, owner usaha bisa mendaftarkan surat izin operasional, surat izin komersial, ataupun izin lain bergantung resiko jenis usaha yang berjalan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui situs Online Single Submission. Syarat pengajuan NIB antara lain profil pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika hendak memperoleh Nomor Induk Berusaha, owner usaha bisa membuat akun melalui laman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:
- Mendaftar pada aplikasi OSS;
- Pilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perorangan dengan UMK, maupun non perseorangan;
- Mengisi isian data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- mengecek data serta review NIB;
- Mencetak Dokumen NIB.
Melampirkan Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Aktivitas Jalan Tol
Setelah NIB muncul, baik itu usaha , atau non UMK pastinya akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan dasar apakah owner usaha perlu mengajukan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Saat bisnis memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Tapi bila resiko usaha yang akan dijalankan masuk sebagai bisnis risiko menengah serta risiko tinggi, wajib mempunyai perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan komitmen pelaku usaha dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang sudah taat dengan aturan.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Aktivitas Jalan Tol
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika bisnis memakai media daring, maka disyaratkan perizinan tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengajuan izin tambahan bisa dilaksanakan di Platform Online Single Submission yang selanjutnya akan disetujui oleh pemerintahan yang berwenang.
Ingin mengajukan izin usaha Aktivitas Jalan Tol tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha