Izin usaha Budidaya Ayam Ras Petelur adalah satu dari banyaknya kewajiban yang perlu disiapkan oleh pemilik usaha Budidaya Ayam Ras Petelur supaya bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Ada kalanya pengusaha terlalu memikirkan mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Budidaya Ayam Ras Petelur.
Sementara itu jika bisnis telah membuat izin, ada beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari menambah jumlah pendapatan sampai terhindar dari masalah yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Profit bisnis dapat naik karna setelah menyiapkan izin, pengusaha dapat mendapatkan pasar yang lebih beragam. Diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lain, atau mendapatkan peluang baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pebisnis juga dapat mengakses pasar internasional, menjalankan usaha export import, atau menjalankan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Namun jika Pebisnis mengabaikan izin usaha Budidaya Ayam Ras Petelur, terdapat beberapa resiko yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja dimasukkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Konsekuensinya bisnis dapat diberi peringatan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, ataupun bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.
Lantas bagaimana caranya agar usaha Budidaya Ayam Ras Petelur bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut cara dalam menyiapkan izin usaha Budidaya Ayam Ras Petelur.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Budidaya Ayam Ras Petelur
Sekarang ini pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Budidaya Ayam Ras Petelur menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus oleh masing-masing Pemilik bisnis karena dijadikan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Dokumen lain yang perlu disiapkan oleh Pengusaha Budidaya Ayam Ras Petelur adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya bergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HAKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Budidaya Ayam Ras Petelur
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk memudahkan Pemilik bisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Budidaya Ayam Ras Petelur adalah 01462.
Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam ras untuk menghasilkan telur konsumsi dan lainnya
Ketika memilih kode KBLI 01462 harus mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna jika keliru menentukan Kode KBLI 01462, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Budidaya Ayam Ras Petelur
Pebisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut mempunyai keunggulan dan kerugian tersendiri.
Jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis akan lebih profesional karna usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan usaha. Sehingga kepemilikan harta menjadi lebih transparan antara kekayaan pemilik usaha dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang bisnis yang berjalan.
Namun kalau owner bisnis memutuskan menjalankan usaha menggunakan atas nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, serta legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan sepenuhnya ada di owner.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner usaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP dapat dilakukan melalui Kantor Pajak di wilayah sesuai domisili usaha atau secara online di situs www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau membuat NPWP Badan harus menyerahkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Budidaya Ayam Ras Petelur
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pebisnis sudah terdaftar di BKPM. Kalau sudah memperoleh NIB, owner bisnis bisa mengajukan permohonan surat izin operasional, dokumen izin komersial, maupun izin lain sesuai resiko kategori bisnis yang dijalankan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital di situs Online Single Submission. Syarat pendaftaran NIB diantaranya profil owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak mendapatkan NIB, pengusaha wajib registrasi melalui halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:
- Mendaftar pada situs OSS;
- Pilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perorangan dengan Non-UMK, atau non-perseorangan;
- Melengkapi form yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- mengecek form serta preview NIB;
- Mendownload Dokumen NIB.
Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Budidaya Ayam Ras Petelur
Ketika NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun besar pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik usaha perlu menambah izin usaha lain atau tidak.
Ketika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya NIB dapat berfungsi untuk izin operasional atau perizinan komersial. Tapi bila risiko bisnis yang dijalankan masuk dalam bisnis risiko menengah dan risiko tinggi, dibutuhkan izin lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menimbang komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan undang-undang.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Budidaya Ayam Ras Petelur
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal kalau bisnis memakai aplikasi online, maka diperlukan izin lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Izin tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengajuan perizinan tambahan bisa dilaksanakan menggunakan Situs Lembaha OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh lembaga yang punya kewenangan.
Mau mengurus izin usaha Budidaya Ayam Ras Petelur tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha