Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Mekanisme Tepat Memperoleh Izin Usaha Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca menjadi satu dari banyaknya dokumen yang perlu dimiliki oleh pemilik bisnis Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca sehingga bisnis dapat berjalan tanpa hambatan. Seringkali pemilik usaha hanya mencari profit sampai melalaikan izin usaha Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca.

Padahal jika usaha telah memiliki izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari membesarkan banyaknya profit sampai terhindar dari sejumlah hal yang merugikan bisnis di kemudian hari.

Pendapatan usaha dapat meningkat karna setelah menyiapkan izin, pemilik bisnis bisa memperoleh pasar yang lebih banyak. Diantaranya adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lain, atau mendapatkan pasar baru lewat tender yang telah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa memperluas akses pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis ekspor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Sebaliknya jika Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa saja dianggap sebagai usaha yang ilegal. Resikonya bisnis bisa diberi peringatan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, atau bisa diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.

Lantas bagaimana caranya supaya usaha Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Berikut prosedur dalam mendapat izin usaha Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Melakukan Usaha Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca

Sekarang ini pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan oleh seluruh Pemilik bisnis karna dijadikan sebagai bukti dari Pengusaha.

Kewajiban lain yang perlu digunakan oleh Pebisnis Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko serta bidang usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Dirjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk panduan Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Semua Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca memakai kode 46633.

Usaha pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar genteng, batu bata dan ubin yang terbuat dari tanah liat, kapur, semen atau kaca untuk bahan konstruksi, seperti genteng pres, genteng kodok, batu bata pres, batu bata berongga, bata tahan api, ubin lantai, ubin dinding, ubin batako, termasuk juga lubang angin, bak mandi, kloset, eternit, pipa irigasi dan buis

Ketika menentukan kode KBLI 46633 perlu memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna jika keliru  memilih Kode KBLI 46633, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca

Pebisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Akan tetapi jika memilih badan usaha, bisnis menjadi naik kelas karna bisnis akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun rekening bank akan dibuat identitas badan usaha. Pembukuan keuangan akan tersendiri antara owner dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta menjadi lebih transparan antara penghasilan pengusaha dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang beroperasi.

Akan tetapi jika pemilik bisnis memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas perseorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, dan perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab seutuhnya berada di owner.

Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner usaha telah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP bisa diberikan kepada KPP di kota sesuai domisili usaha atau melalui digital di sistem www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftarkan NPWP Badan mesti mengumpulkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik usaha telah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah mempunyai NIB, pebisnis sudah dapat mengajukan permohonan perizinan operasional, izin komersial, maupun perizinan lainnya tergantung resiko jenis bisnis yang berjalan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui aplikasi OSS RBA. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha adalah identitas owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika hendak membuat NIB, pebisnis bisa mendaftar di halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:

  • Mendaftar melalui situs OSS;
  • Pilih kategori NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perseorangan dengan Non Mikro Kecil, maupun non perseorangan;
  • Memasukkan formulir yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Memeriksa form dan preview NIB;
  • Unduh Dokumen NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca

Sesudah NIB tersedia, baik itu usaha mikro kecil, maupun besar pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.

Saat usaha mempunyai resiko rendah, biasanya NIB dapat berfungsi untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Sedangkan bila risiko bisnis yang berjalan dikategorikan sebagai bisnis resiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan  kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca

Izin tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau bisnis dijalankan menggunakan media online, maka diwajibkan perizinan lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengajuan perizinan tambahan bisa dilakukan di Website Lembaha OSS yang langkahnya akan disetujui oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Hendak mengajukan izin usaha Perdagangan Besar Genteng, Batu Bata, Ubin Dan Sejenisnya Dari Tanah Liat, Kapur, Semen Atau Kaca tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version