Izin usaha Industri Barang Lainnya Dari Kaca menjadi satu dari sekian banyak syarat yang perlu diurus oleh pemilik usaha Industri Barang Lainnya Dari Kaca agar usaha bisa berjalan resmi. Seringkali pemilik bisnis cuma mencari profit sampai terlena mengurus izin usaha Industri Barang Lainnya Dari Kaca.
Padahal jika usaha sudah mendapat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan mememperbesar jumlah pangsa pasar sampai terbebas dari beberapa hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.
Penghasilan bisnis dapat naik karna setelah memperoleh izin, pemilik usaha dapat memperoleh pasar yang luas. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun dapat kesempatan baru lewat tender yang sudah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga bisa berkesempatan mengakses pasar internasional, menjalankan kegiatan ekspor impor, bahkan melakukan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Akan tetapi jikalau Pebisnis tidak memiliki izin usaha Industri Barang Lainnya Dari Kaca, ada banyak masalah yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan dimasukkan sebagai usaha yang ilegal. Resikonya bisnis bisa diberi peringatan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberi penalti baik perdata maupun pidana.
Jadi bagaimana caranya supaya bisnis Industri Barang Lainnya Dari Kaca bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini cara dalam memperoleh izin usaha Industri Barang Lainnya Dari Kaca.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Menjalankan Usaha Industri Barang Lainnya Dari Kaca
Pada saat ini pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin usaha Industri Barang Lainnya Dari Kaca menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki bagi setiap Pengusaha karena berfungsi sebagai identitas dari Pemilik usaha.
Legalitas lain yang wajib disiapkan oleh Pemilik usaha Industri Barang Lainnya Dari Kaca adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI tergantung jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Barang Lainnya Dari Kaca
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk acuan Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Semua Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Barang Lainnya Dari Kaca adalah 23129.
Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang lainnya dari gelas yang belum tercakup dalam kelompok 23121 s.d. 23123 seperti tasbih, rosario, manik gelas, gelas enamel dan aquarium, serat kaca (fiberglass), termasuk produk-produk dari wol kaca dan non woven kaca, kaca jam dinding atau kaca arloji, kaca dan elemen optik yang tidak bekerja secara optis, barang kaca yang digunakan pada perhiasan imitasi dan kaca isolasi dan perlengkapan isolasi kaca. Termasuk juga usaha pembuatan bahan bangunan dari gelas seperti bata, ubin, genteng, paving blocks dan sekat dinding dari kaca
Saat menentukan kode KBLI 23129 perlu memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna kalau keliru memakai Kode KBLI 23129, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Industri Barang Lainnya Dari Kaca
Pemilik bisnis bisa memilih hendak memakai badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya punya kelebihan dan kekurangan tersendiri.
Jika memilih badan usaha, bisnis akan lebih kredibel karna bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara pemilik dan usaha. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi lebih jelas antara omset pebisnis dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis usaha yang berjalan.
Perlu diketahui juga kalau pemilik usaha memilih menjalankan bisnis memakai nama perorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan 100% ada pada owner.
Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang perlu dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pengusaha sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak di kota sesuai tempat tinggal usaha atau melalui online di sistem www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan untuk mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftar NPWP Badan mesti menyerahkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Industri Barang Lainnya Dari Kaca
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik usaha telah terdaftar di BKPM. Ketika sudah memperoleh NIB, pebisnis dapat mendaftarkan perizinan operasional, perizinan komersial, ataupun izin lainnya sesuai resiko kategori usaha yang dijalankan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada website Online Single Submission. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antara lain profil pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat hendak mengajukan NIB, pengusaha harus melakukan registrasi di halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:
- Masuk pada aplikasi OSS;
- Pilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMK, maupun non perseorangan;
- Melengkapi data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- mengecek formulir serta review NIB;
- Cetak Surat NIB.
Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Barang Lainnya Dari Kaca
Setelah NIB tersedia, baik untuk usaha UMK, ataupun non UMK pastinya akan diketahui jenis usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu mengurus perizinan usaha yang lain atau tidak.
Ketika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya NIB bisa digunakan untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Sedangkan bila risiko bisnis yang dijalankan merupakan bisnis risiko menengah atau resiko tinggi, harus mempunyai izin lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan undang-undang.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Barang Lainnya Dari Kaca
Izin tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contoh jika usaha dijalankan menggunakan aplikasi daring, maka akan disyaratkan izin lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Permohonan izin tambahan dapat dilaksanakan memakai Situs Online Single Submission yang nantinya akan disetujui oleh dinas yang berwenang.
Mau mendaftar izin usaha Industri Barang Lainnya Dari Kaca tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha