Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Mekanisme Tepat Memiliki Izin Usaha Jasa Interpreter Wisata

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Jasa Interpreter Wisata merupakan satu dari sekian banyak surat yang harus dipersiapkan oleh pengusaha Jasa Interpreter Wisata agar bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Ada kalanya pemilik usaha hanya mencari laba sampai lupa izin usaha Jasa Interpreter Wisata.

Sementara itu jika usaha telah mendapat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dari membesarkan jumlah pendapatan bahkan terbebas dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.

Penghasilan bisnis dapat naik disebabkan sesudah mengurus izin, pemilik usaha dapat mendapatkan pelanggan yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun mendapatkan peluang baru melalui pengadaan yang dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pebisnis bisa juga mengembangkan usaha ke pasar luar negeri, menjalankan bisnis expor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Akan tetapi jika Pengusaha tidak mengurus izin usaha Jasa Interpreter Wisata, terdapat banyak masalah yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dianggap sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya bisnis bisa diberi peringatan, dibekukan oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, maupun dapat diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Lantas apa yang harus disiapkan biar bisnis Jasa Interpreter Wisata dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut cara dalam memperoleh izin usaha Jasa Interpreter Wisata.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Menjalankan Usaha Jasa Interpreter Wisata

Pada saat ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin  usaha Jasa Interpreter Wisata lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh bagi setiap Pemilik usaha karna fungsinya sebagai identitas dari Pebisnis.

Selain NIB, izin yang wajib dimiliki oleh Pebisnis Jasa Interpreter Wisata adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko serta bidang usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HKI tergantung kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Jasa Interpreter Wisata

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik usaha dalam menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Masing-masing Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah berjalan.

Kode KBLI terdiri dari 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Jasa Interpreter Wisata adalah 79922.

Kegiatan usaha dalam Kelompok ini menyangkut usaha jasa interpreter wisata, yaitu kegiatan yang memberikan bimbingan, penerangan, dan petunjuk tentang obyek wisata, membantu segala sesuatu yang diperlukan wisatawan, termasuk jasa interpreter wisata alam di kawasan hutan yang memberikan pemahaman dan edukasi akan pentingnya kelestarian alam. Termasuk juga dalam kelompok ini perusahaan yang menyediakan tenaga interpreter wisata dan atau mengkoordinasikan tenaga interpreter wisata lepas untuk memenuhi kebutuhan wisatawan secara perorangan atau kebutuhan biro perjalanan wisata

Saat menentukan kode KBLI 79922 harus memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang dijalankan. Karna kalau keliru  memakai Kode KBLI 79922, izin usaha tidak bisa diurus.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Jasa Interpreter Wisata

Pengusaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keunggulan dan kekurangan tersendiri.

Tapi jika memilih badan usaha, usaha akan naik kelas karna bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau akun bank memakai nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi tersendiri antara owner dan bisnis. Jadi, kepemilikan harta jadi lebih jelas antara kekayaan pemilik bisnis dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis usaha yang beroperasi.

Akan tetapi kalau pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama pribadi, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab sepenuhnya berada di pengusaha.

Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti owner bisnis sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak di daerah sesuai tempat tinggal bisnis atau secara online di sistem www.pajak.go.id

Syarat Dokumen saat mau mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftar NPWP Badan perlu melampirkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Jasa Interpreter Wisata

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner bisnis telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah memiliki NIB, pemilik bisnis bisa meneruskan perizinan operasional, dokumen izin komersial, maupun izin lain sesuai resiko kategori usaha yang dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara daring pada web OSS RBA. Syarat pengajuan NIB antara lain data pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat akan memperoleh NIB, pebisnis dapat registrasi pada halaman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:

  • Masuk melalui sistem OSS;
  • Klik kategori NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, maupun badan usaha;
  • Melengkapi form yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Cek form serta preview NIB;
  • Mengunduh Dokumen NIB.

Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Jasa Interpreter Wisata

Sesudah NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun besar pastinya akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.

Saat bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Namun jika risiko usaha yang akan dijalankan merupakan usaha resiko menengah maupun risiko tinggi, harus memiliki perizinan tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau  komitmen pelaku usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Jasa Interpreter Wisata

Perizinan lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh jika bisnis dipasarkan melalui platform digital, maka akan dibutuhkan perizinan tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Permohonan izin tambahan dapat dilaksanakan melalui Sistem OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh kementerian yang berwenang.

Mau mengurus izin usaha Jasa Interpreter Wisata tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha