Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Mekanisme Tepat Membuat Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Lainnya

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Lainnya adalah salah satu bagian surat yang penting dimiliki oleh pemilik usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Lainnya sehingga usaha dapat perlindungan hukum. Seringkali pebisnis cuma fokus mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Lainnya.

Sedangkan jika bisnis sudah membuat izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan menaikkan jumlah pangsa pasar sampai terlepas dari masalah yang merugikan bisnis di kemudian hari.

Laba usaha dapat bertambah karna setelah mendapat izin, pebisnis dapat memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lainnya, maupun dapat pasar baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga dapat merambah pasar negara lain, menjalankan kegiatan export import, atau membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Tetapi jika Pengusaha tidak memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Lainnya, ada banyak masalah yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan dapat dianggap sebagai usaha ilegal. Konsekuensinya bisnis bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Jadi bagaimana caranya biar bisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Lainnya dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini cara dalam menyiapkan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Lainnya.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Lainnya

Pada saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan pengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Lainnya melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan oleh semua Pemilik usaha karena digunakan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Selain NIB, izin yang perlu disiapkan oleh Pebisnis Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain menyesuaikan resiko serta kegiatan usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mendaftarkan merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tergantung jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Lainnya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk acuan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Setiap Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Lainnya adalah 47899.

Kegiatan usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran barang lainnya yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar) yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 47891 s.d. 47897

Saat pemilihan kode KBLI 47899 perlu mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 47899, izin usaha tidak bisa berjalan.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Lainnya

Pengusaha bisa memilih akan memakai badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing.

Jika memutuskan memilih badan usaha, usaha menjadi naik kelas karena usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Laporan keuangan menjadi tersendiri antara pemilik dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi semakin transparan antara harta pengusaha dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang dapat digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang akan beroperasi.

Perlu diketahui juga jika pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas perseorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi pebisnis. Penyampaian pajak akan lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan hak sepenuhnya ada di pemilik usaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang mesti disampaikan oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti pemilik bisnis sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak di daerah sesuai lokasi bisnis atau secara digital di situs www.pajak.go.id

Dokumen ketika mau membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftar NPWP Badan perlu melampirkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Lainnya

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik usaha telah terdaftar di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, pemilik usaha sudah bisa mengajukan pendaftaran perizinan operasional, perizinan komersial, maupun izin lain menyesuaikan resiko kategori usaha yang akan dijalankan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui website OSS. Dokumen Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika hendak mengajukan NIB, owner bisnis harus mendaftar melalui laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Mendaftar pada aplikasi OSS;
  • Pilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan menggunakan usaha mikro kecil, maupun non perorangan;
  • Melengkapi data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Cek isian data dan review NIB;
  • Cetak File NIB.

Memenuhi Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Lainnya

Sesudah NIB muncul, baik itu usaha , atau besar pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi tolak ukur apakah pengusaha perlu membuat perizinan usaha lain atau tidak.

Saat bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB berfungsi untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Namun bila resiko bisnis yang akan dijalankan termasuk dalam bisnis resiko menengah serta risiko tinggi, diperlukan perizinan lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menimbang  kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang telah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Lainnya

Perizinan tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh jika usaha dijalankan melalui media online, maka akan diperlukan perizinan lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengajuan perizinan tambahan dapat dilaksanakan lewat Sistem Lembaha OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh dinas yang punya kewenangan.

Mau mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Barang Lainnya tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha