Izin usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Buah-buahan Dan Sayuran adalah satu dari banyaknya kewajiban yang penting dimiliki oleh pemilik usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Buah-buahan Dan Sayuran sehingga bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Kadang-kadang pebisnis hanya mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Buah-buahan Dan Sayuran.
Sementara itu jika bisnis sudah mendapat izin, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari membesarkan jumlah pelanggan sampai terlepas dari permasalahan yang bisa merugikan usaha di masa datang.
Penghasilan bisnis bisa bertambah disebabkan setelah mendapat izin, pengusaha bisa mendapatkan pasar yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lain, atau mendapatkan peluang baru melalui tender yang sudah dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pebisnis dapat juga berkesempatan mengakses pasar internasional, melakukan bisnis export import, ataupun membuat kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Akan tetapi kalau Pemilik usaha abai akan izin usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Buah-buahan Dan Sayuran, ada banyak resiko yang bisa mengancam operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan akan digolongkan sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya bisnis dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, maupun dapat diberi sanksi baik denda maupun penjara.
Lalu apa yang harus dilakukan biar bisnis Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Buah-buahan Dan Sayuran dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah mekanisme dalam memiliki izin usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Buah-buahan Dan Sayuran.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Menjalankan Usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Buah-buahan Dan Sayuran
Sekarang ini pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Buah-buahan Dan Sayuran melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus oleh semua Pengusaha karna difungsikan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Dokumen lain yang wajib diurus oleh Pemilik bisnis Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Buah-buahan Dan Sayuran adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain tergantung resiko dan bidang usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HAKI sesuai kategori produk atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Buah-buahan Dan Sayuran
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Setiap Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Buah-buahan Dan Sayuran menggunakan kode 10399.
Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara selain yang tercakup dalam subgolongan 1031 s.d. 1033, seperti industri pengupasan kentang dan produksi konsentrat dari buah dan sayuran segar
Saat pemilihan kode KBLI 10399 perlu mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 10399, izin usaha tidak bisa dipakai.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Buah-buahan Dan Sayuran
Pemilik usaha bisa memilih hendak memakai badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai keuntungan dan kekurangan tersendiri.
Tapi jika memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih kredibel karena usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Transaksi keuangan akan tersendiri antara owner dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan jadi semakin jelas antara harta pengusaha dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang akan berjalan.
Perlu diketahui juga jika pemilik usaha memutuskan menjalankan bisnis menggunakan nama perorangan, maka pembukuan keuangan, NPWP, serta perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta hak sepenuhnya ada di owner usaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang perlu dipenuhi oleh WNI, termasuk pebisnis. Bukti pemilik bisnis sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Permohonan NPWP bisa diberikan lewat Kantor Pajak di kota sesuai alamat usaha atau melalui daring di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan untuk mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mendaftar NPWP Badan harus menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Buah-buahan Dan Sayuran
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner usaha sudah resmi terdaftar di BKPM. Kalau sudah mempunyai NIB, pemilik bisnis sudah dapat mengurus surat izin operasional, surat izin komersial, maupun perizinan lain menyesuaikan resiko kategori bisnis yang berjalan.
Saat ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara daring di aplikasi OSS. Persyaratan pendaftaran NIB diantaranya profil owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak membuat Nomor Induk Berusaha, owner usaha dapat melakukan pendaftaran melalui laman OSS dahulu. Berikut ini tahapannya:
- Daftar pada aplikasi OSS;
- Klik jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan dengan UMKM, atau non perorangan;
- Melengkapi form yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- mengecek data-data dan rangkuman NIB;
- Download Dokumen NIB.
Melampirkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Buah-buahan Dan Sayuran
Sesudah NIB tersedia, baik untuk usaha UMK, maupun non UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi pertimbangan apakah pebisnis perlu menambah izin usaha lain atau tidak.
Saat usaha memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk izin operasional atau perizinan komersial. Tetapi bila risiko usaha yang berjalan merupakan bisnis resiko menengah serta resiko tinggi, wajib memiliki izin tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan prosedur.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Buah-buahan Dan Sayuran
Izin lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau bisnis dipasarkan melalui platform daring, maka disyaratkan perizinan tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengurusan izin tambahan bisa dilaksanakan memakai Platform Online Single Submission yang nantinya akan divalidasi oleh pihak yang berwenang.
Mau mendaftarkan izin usaha Industri Pengolahan Dan Pengawetan Lainnya Buah-buahan Dan Sayuran tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha