Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Mekanisme Tepat Melegalkan Izin Usaha Industri Furnitur Dari Kayu

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Furnitur Dari Kayu jadi satu dari banyaknya surat yang perlu diurus oleh pengusaha Industri Furnitur Dari Kayu sehingga usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Kadang-kadang pebisnis fokus mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Industri Furnitur Dari Kayu.

Sedangkan jika usaha sudah membuat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan membesarkan banyaknya pendapatan sampai lolos dari permasalahan yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.

Pendapatan bisnis dapat naik disebabkan sesudah menyiapkan izin, pemilik bisnis dapat akses pelanggan yang lebih luas. Salah satunya adalah punya kesempatan kerjasama dengan lembaga lainnya, maupun mendapatkan peluang baru lewat pengadaan yang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pengusaha dapat juga berkesempatan mengakses pasar negara lain, melakukan bisnis ekspor impor, atau melakukan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Akan tetapi jika Pengusaha tidak mengurus izin usaha Industri Furnitur Dari Kayu, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah berjalan bisa saja dikategorikan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Konsekuensinya usaha dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, atau dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.

Terus apa yang harus disiapkan biar usaha Industri Furnitur Dari Kayu bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini cara dalam menyiapkan izin usaha Industri Furnitur Dari Kayu.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Melaksanakan Usaha Industri Furnitur Dari Kayu

Pada saat ini pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin  usaha Industri Furnitur Dari Kayu menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib digunakan bagi setiap Pemilik usaha karena difungsikan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.

Selain NIB, izin yang wajib digunakan oleh Pemilik bisnis Industri Furnitur Dari Kayu adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HKI sesuai jenis barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Furnitur Dari Kayu

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk memudahkan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Setiap Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Furnitur Dari Kayu adalah 31001.

Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur dari kayu untuk rumah tangga dan kantor, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, kabinet, penyekat ruangan dan sejenisnya.

Saat menentukan kode KBLI 31001 harus memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru  memilih Kode KBLI 31001, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Industri Furnitur Dari Kayu

Pengusaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya keuntungan dan kekurangan tersendiri.

Namun, jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis menjadi naik kelas karena bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun akun bank akan dibuat nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan bisnis. Jadi, kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara harta pemilik bisnis dan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan kategori bisnis yang akan dijalankan.

Sebagai informasi jika owner usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan atas nama perseorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab 100% ada pada owner usaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah salah satu kewajiban yang perlu dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pengusaha telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui Kantor Pajak di kota sesuai alamat usaha atau lewat digital di situs www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha perlu menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Industri Furnitur Dari Kayu

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pengusaha sudah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah memperoleh NIB, pemilik bisnis dapat meneruskan permohonan izin operasional, perizinan komersial, atau perizinan lainnya tergantung resiko bidang usaha yang dijalankan.

Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat web OSS. Persyaratan permohonan NIB adalah identitas owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis wajib registrasi melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:

  • Masuk melalui sistem OSS;
  • Pilih kategori NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, maupun non perorangan;
  • Melengkapi isian data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Cek formulir dan review NIB;
  • Unduh Dokumen NIB.

Melampirkan Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Furnitur Dari Kayu

Saat NIB muncul, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun non UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori tersebut yang menentukan apakah pengusaha perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Sebaliknya jika resiko bisnis yang berjalan masuk dalam bisnis resiko menengah dan risiko tinggi, diperlukan perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai  kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan undang-undang.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Furnitur Dari Kayu

Perizinan lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau usaha memakai aplikasi online, maka akan disyaratkan izin lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pemenuhan izin tambahan bisa dilakukan lewat Aplikasi Lembaha OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh lembaga yang punya kewenangan.

Hendak mendapatkan izin usaha Industri Furnitur Dari Kayu tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha

WhatsApp us

Exit mobile version