Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Mekanisme Simpel Mengurus Izin Usaha Industri Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang penting diurus oleh pebisnis Industri Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras supaya bisnis bisa perlindungan hukum. Seringkali pemilik bisnis cuma fokus mencari laba sampai lupa izin usaha Industri Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras.

Padahal kalau bisnis telah memperoleh izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari membesarkan jumlah laba sampai terhindar dari beberapa hal yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Pendapatan usaha dapat naik karna setelah menyiapkan izin, pengusaha bisa mendapatkan pasar yang lebih beragam. Antaralain adalah bisa bekerjasama dengan lembaga lainnya, atau dapat peluang baru lewat pengadaan yang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa mendapat akses pasar negara lain, menjalankan bisnis ekspor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Tetapi kalau Pebisnis abai akan izin usaha Industri Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan digolongkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Resikonya usaha dapat diberi peringatan, dibekukan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, atau dapat diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Terus apa yang harus dilakukan biar bisnis Industri Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Berikut mekanisme dalam mendapat izin usaha Industri Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Menjalankan Usaha Industri Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras

Saat ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Industri Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh oleh masing-masing Pengusaha karna fungsinya sebagai bukti dari Pebisnis.

Selain NIB, izin yang wajib digunakan oleh Pemilik usaha Industri Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Semua Pemilik usaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras memakai kode 10631.

Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha penggilingan padi menjadi beras, termasuk penyosohan beras yang terpisah dengan usaha penggilingan padi

Ketika memasukkan kode KBLI 10631 perlu mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna jika salah  memakai Kode KBLI 10631, izin usaha tidak bisa digunakan.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Industri Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras

Pemilik bisnis bisa memilih hendak memakai badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya mempunyai keuntungan dan kerugian masing-masing.

Jika memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih dipercaya karna bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau rekening bank memakai atas nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan bisnis. Sehingga kepemilikan harta jadi semakin transparan antara omset pemilik bisnis dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis bisnis yang beroperasi.

Namun jika pebisnis memilih menjalankan bisnis memakai atas nama perseorangan, maka transaksi keuangan, perpajakan, serta perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak akan lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab seutuhnya ada pada pebisnis.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pemilik usaha telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP dapat dilakukan melalui KPP di wilayah sesuai alamat usaha atau secara online di aplikasi www.pajak.go.id

Persyaratan ketika hendak membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mengajukan NPWP Badan Usaha harus mengumpulkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Industri Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik usaha telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah memiliki NIB, pebisnis bisa mendaftarkan izin operasional, dokumen izin komersial, maupun perizinan lainnya menyesuaikan resiko kategori usaha yang beroperasi.

Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online pada aplikasi Online Single Submission. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha diantaranya profil owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika mau membuat Nomor Induk Berusaha, pengusaha harus mendaftar melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:

  • Daftar melalui sistem OSS;
  • Memilih kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan dengan UMK, maupun non perorangan;
  • Memasukkan isian data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Cek kembali isian data serta rangkuman NIB;
  • Unduh NIB.

Memenuhi Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras

Sesudah NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun non-UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi pertimbangan apakah pemilik usaha perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.

Jika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Sebaliknya jika risiko usaha yang akan dijalankan adalah usaha resiko menengah dan risiko tinggi, membutuhkan izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk meninjau  kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras

Izin tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau bisnis memakai aplikasi digital, maka diperlukan perizinan lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pemenuhan izin tambahan dapat dilakukan lewat Platform OSS yang nantinya akan divalidasi oleh kementerian yang punya kewenangan.

Ingin mendaftar izin usaha Industri Penggilingan Padi Dan Penyosohan Beras tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha