Izin usaha Perdagangan Eceran Bunga Potong/florist jadi satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dimiliki oleh pemilik usaha Perdagangan Eceran Bunga Potong/florist supaya bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Kadang-kadang pemilik bisnis fokus mencari laba sampai lupa izin usaha Perdagangan Eceran Bunga Potong/florist.
Sedangkan jika usaha telah membuat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan menambah banyaknya profit bahkan lolos dari masalah yang merugikan usaha di masa datang.
Pendapatan usaha bisa meningkat karna setelah mendapatkan izin, pemilik bisnis dapat mengakses pasar yang lebih luas. Diantaranya adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun dapat pelanggan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pengusaha dapat juga berkesempatan mengakses pasar internasional, melakukan kegiatan ekspor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Akan tetapi jika Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Bunga Potong/florist, ada beberapa resiko yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan akan digolongkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Akibatnya usaha bisa diberikan peringatan, disidak oleh kementerian, barang atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberikan penalti baik perdata maupun penjara.
Lalu bagaimana caranya biar usaha Perdagangan Eceran Bunga Potong/florist dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini prosedur dalam menyiapkan izin usaha Perdagangan Eceran Bunga Potong/florist.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Bunga Potong/florist
Pada saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi proses pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Bunga Potong/florist menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh oleh semua Pemilik usaha karena dijadikan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.
Kewajiban lain yang harus dimiliki oleh Pengusaha Perdagangan Eceran Bunga Potong/florist adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HKI tergantung jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Eceran Bunga Potong/florist
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Setiap Pemilik usaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang berjalan.
Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Bunga Potong/florist adalah 47761.
Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bunga potong/florist.
Saat menentukan kode KBLI 47761 harus mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah memakai Kode KBLI 47761, izin usaha tidak bisa digunakan.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Bunga Potong/florist
Pemilik usaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki keuntungan dan kekurangan tersendiri.
Tapi jika memakai badan usaha, usaha akan lebih profesional karna bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, atau rekening bank menggunakan nama badan usaha. Transaksi keuangan akan terpisah antara pemilik dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta menjadi semakin transparan antara kekayaan pebisnis dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang dapat dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis usaha yang akan berjalan.
Akan tetapi kalau owner bisnis memilih menjalankan bisnis menggunakan nama perseorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, serta legalitas yang didapat akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Laporan pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan sepenuhnya ada pada owner bisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang mesti dilaporkan oleh warga negara, termasuk pebisnis. Bukti pemilik bisnis sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak di daerah sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui daring di website www.pajak.go.id
Syarat saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau membuat NPWP Badan wajib menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Perdagangan Eceran Bunga Potong/florist
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pengusaha telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah memiliki NIB, pengusaha dapat mengurus permohonan izin operasional, surat izin komersial, serta perizinan lain menyesuaikan resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara daring pada website OSS. Dokumen Persyaratan pengurusan NIB antara lain data owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika akan membuat NIB, owner usaha harus mendaftar di halaman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:
- Daftar pada aplikasi OSS;
- Memilih kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non Mikro Kecil, maupun non-perseorangan;
- Mengisi data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Mengecek kembali formulir serta preview NIB;
- Mendownload Surat NIB.
Mengurus Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Bunga Potong/florist
Sesudah NIB muncul, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun non UMK pastinya akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan tolak ukur apakah pengusaha perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.
Ketika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Namun jika risiko bisnis yang berjalan masuk sebagai usaha resiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan tambahan yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan undang-undang.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Bunga Potong/florist
Izin lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika bisnis dijalankan menggunakan aplikasi online, maka diperlukan izin lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pemenuhan perizinan tambahan dapat dijalankan di Situs Online Single Submission yang nantinya akan divalidasi oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Mau mengajukan izin usaha Perdagangan Eceran Bunga Potong/florist tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha