Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250
Uncategorized  

Seperti Ini Mekanisme Simpel Mendaftarkan Izin Usaha Hotel Bintang Dua

Izin usaha Hotel Bintang Dua merupakan salah satu surat yang penting dimiliki oleh pebisnis Hotel Bintang Dua agar bisnis dapat perlindungan hukum. Kadang-kadang pemilik usaha hanya berfokus mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Hotel Bintang Dua.

Kenyataannya kalau bisnis sudah memperoleh izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan membesarkan banyaknya pangsa pasar sampai terhindar dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di masa datang.

Omset usaha dapat naik disebabkan sesudah mendapatkan izin, pengusaha bisa mendapatkan pasar yang lebih banyak. Antaralain adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun mendapatkan kesempatan baru lewat pengadaan yang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga berkesempatan mengakses pasar internasional, melakukan bisnis export import, atau menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Akan tetapi jika Pemilik usaha tidak mengurus izin usaha Hotel Bintang Dua, terdapat banyak resiko yang bisa mengganggu operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa dianggap sebagai bisnis yang ilegal. Resikonya bisnis bisa diberi peringatan, disidak oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, atau dapat diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.

Terus apa yang harus disiapkan biar bisnis Hotel Bintang Dua bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah prosedur dalam mengurus izin usaha Hotel Bintang Dua.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Menjalankan Usaha Hotel Bintang Dua

Sekarang ini pemerintah telah mempermudah pengurusan izin  usaha Hotel Bintang Dua melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan bagi setiap Pebisnis karena difungsikan sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang harus dimiliki oleh Pengusaha Hotel Bintang Dua adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya bergantung resiko dan bidang usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen Kekayaan Intelektual tergantung kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Hotel Bintang Dua

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk panduan Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang berjalan. Setiap Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI tersusun dari lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Hotel Bintang Dua menggunakan kode 55114.

Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan. Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel bintang dua yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya

Saat memilih kode KBLI 55114 perlu mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 55114, izin usaha tidak bisa diurus.

Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Hotel Bintang Dua

Pemilik usaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya keunggulan dan kerugian tersendiri.

Namun, jika memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih profesional karena bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun akun bank menggunakan identitas badan usaha. Laporan keuangan akan terpisah antara owner dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi semakin jelas antara harta pebisnis dan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang dapat digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan bidang bisnis yang beroperasi.

Akan tetapi jika pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai nama pribadi, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan 100% ada pada owner.

Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang mesti dilaporkan oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti pemilik bisnis sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui daring di situs www.pajak.go.id

Syarat saat hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika membuat NPWP Badan perlu melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Hotel Bintang Dua

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik bisnis sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memiliki NIB, owner usaha dapat meneruskan permohonan izin operasional, izin komersial, ataupun perizinan lain sesuai resiko bidang bisnis yang beroperasi.

Saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui situs OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah profil owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat akan memperoleh Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha dapat membuat akun pada laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:

  • Mendaftar melalui situs OSS;
  • Pilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perorangan dengan Non-UMK, maupun non-perseorangan;
  • Memasukkan formulir yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Cek kembali data-data serta review NIB;
  • Mencetak File NIB.

Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Hotel Bintang Dua

Jika NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, atau non UMK pastinya akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pebisnis perlu menambah perizinan usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha memiliki resiko rendah, umumnya NIB bisa difungsikan untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Tapi jika risiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan bisnis risiko menengah serta resiko tinggi, dibutuhkan izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai  komitmen pelaku usaha dengan standar yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah taat dengan aturan.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Hotel Bintang Dua

Perizinan tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau usaha dipasarkan melalui platform online, maka akan diharuskan perizinan lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pendaftaran perizinan tambahan dapat dijalankan lewat Platform Online Single Submission yang prosedurnya akan diputuskan oleh pihak yang berwenang.

Hendak mengajukan izin usaha Hotel Bintang Dua tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha