Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Mekanisme Simpel Mendaftarkan Izin Usaha Aktivitas Kantor Berita Oleh Swasta

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Aktivitas Kantor Berita Oleh Swasta menjadi salah satu syarat yang perlu disiapkan oleh pebisnis Aktivitas Kantor Berita Oleh Swasta supaya bisnis dapat sah secara hukum. Kadangkala pengusaha cuma mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Aktivitas Kantor Berita Oleh Swasta.

Sementara itu jika usaha telah memperoleh izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan memperbanyak banyaknya profit sampai terhindar dari permasalahan yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Omset usaha dapat meningkat disebabkan setelah mendapatkan izin, pebisnis dapat mendapatkan pelanggan yang lebih banyak. Salah satunya adalah punya kesempatan kerjasama dengan lembaga lainnya, maupun dapat peluang baru lewat tender yang sedang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga bisa berkesempatan mengakses pasar internasional, menjalankan usaha export import, sampai menjalankan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Tetapi jika Pengusaha mengabaikan izin usaha Aktivitas Kantor Berita Oleh Swasta, ada beberapa resiko yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan dapat digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Akibatnya bisnis dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, atau dapat diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Lalu bagaimana caranya agar usaha Aktivitas Kantor Berita Oleh Swasta bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah mekanisme dalam mengurus izin usaha Aktivitas Kantor Berita Oleh Swasta.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Menjalankan Usaha Aktivitas Kantor Berita Oleh Swasta

Sekarang pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin  usaha Aktivitas Kantor Berita Oleh Swasta melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan bagi masing-masing Pemilik bisnis karna difungsikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Selain NIB, izin yang wajib disiapkan oleh Pemilik usaha Aktivitas Kantor Berita Oleh Swasta adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis produk atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Aktivitas Kantor Berita Oleh Swasta

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun BPS untuk mempermudah Pemilik usaha ketika menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Seluruh Pemilik usaha harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Aktivitas Kantor Berita Oleh Swasta adalah 63912.

Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha mengumpulkan dan menyebarluaskan berita melalui media cetak maupun elektronik dengan tujuan untuk menyampaikannya kepada masyarakat sebagai informasi yang dikelola oleh swasta.

Ketika menentukan kode KBLI 63912 perlu memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah  menentukan Kode KBLI 63912, izin usaha tidak bisa diurus.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Aktivitas Kantor Berita Oleh Swasta

Pebisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Akan tetapi jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih profesional karena bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau akun bank memakai identitas badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan antara penghasilan pengusaha dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang usaha yang beroperasi.

Sebagai informasi kalau owner usaha memilih menjalankan bisnis memakai nama perorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, dan perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta tanggung jawab seutuhnya berada di owner.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang harus dibayar oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti pemilik bisnis sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak di wilayah sesuai alamat bisnis atau lewat digital di website www.pajak.go.id

Persyaratan ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mengajukan NPWP Badan mesti melampirkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Aktivitas Kantor Berita Oleh Swasta

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pengusaha sudah resmi terdaftar di BKPM. Ketika sudah memperoleh NIB, owner bisnis sudah dapat mendaftarkan permohonan surat izin operasional, perizinan komersial, serta izin lainnya sesuai resiko jenis usaha yang akan dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara online di website Online Single Submission. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha antaralain profil owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pebisnis dapat melakukan pendaftaran melalui halaman OSS terlebih dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Masuk melalui sistem OSS;
  • Klik kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMKM, atau non-perseorangan;
  • Melengkapi data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Mengecek kembali data dan preview NIB;
  • Unduh Surat NIB.

Melampirkan Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Aktivitas Kantor Berita Oleh Swasta

Setelah NIB diperoleh, baik untuk usaha , maupun besar pastinya akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori ini yang menjadi dasar apakah pebisnis perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.

Jika bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya NIB sudah termasuk untuk izin operasional maupun izin komersial. Tapi jika risiko usaha yang dijalankan dikategorikan bisnis resiko menengah ataupun risiko tinggi, diperlukan izin lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menimbang  komitmen pelaku usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Aktivitas Kantor Berita Oleh Swasta

Izin lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contoh jika bisnis dijalankan melalui media online, maka dibutuhkan perizinan tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan bisa dijalankan di Platform OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh kementerian yang punya kewenangan.

Hendak mendaftarkan izin usaha Aktivitas Kantor Berita Oleh Swasta tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha