Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Seperti Ini Mekanisme Simpel Memperoleh Izin Usaha Konstruksi Gedung Perbelanjaan

Izin usaha Konstruksi Gedung Perbelanjaan adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dimiliki oleh pemilik usaha Konstruksi Gedung Perbelanjaan agar usaha bisa sah secara hukum. Terkadang pebisnis terlalu memikirkan mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Konstruksi Gedung Perbelanjaan.

Sedangkan kalau bisnis sudah mendapat izin, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari memperbanyak banyaknya pendapatan sampai terhindar dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.

Profit usaha dapat bertambah karna sesudah mendapatkan izin, pemilik usaha dapat mengakses pasar yang lebih banyak. Diantaranya adalah bisa kerjasama dengan institusi lain, maupun memperoleh peluang baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mengakses pasar luar negeri, menjalankan bisnis ekspor impor, ataupun menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Sebaliknya jika Pemilik usaha abai terhadap izin usaha Konstruksi Gedung Perbelanjaan, ada banyak resiko yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa saja dikategorikan sebagai usaha yang tidak sah. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan penalti baik denda maupun pidana.

Lalu apa yang harus dilakukan supaya bisnis Konstruksi Gedung Perbelanjaan dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut tahap dalam membuat izin usaha Konstruksi Gedung Perbelanjaan.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Melaksanakan Usaha Konstruksi Gedung Perbelanjaan

Pada saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Konstruksi Gedung Perbelanjaan lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan bagi seluruh Pebisnis karna difungsikan sebagai bukti dari Pebisnis.

Legalitas lain yang wajib disiapkan oleh Pemilik bisnis Konstruksi Gedung Perbelanjaan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Konstruksi Gedung Perbelanjaan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk acuan Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Konstruksi Gedung Perbelanjaan menggunakan kode 41014.

Jenis usaha di Kelompok ini mencakup usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan.

Dalam memasukkan kode KBLI 41014 harus memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 41014, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Konstruksi Gedung Perbelanjaan

Pengusaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya mempunyai kelebihan dan kekurangan tersendiri.

Akan tetapi jika memakai badan usaha, bisnis akan lebih kredibel karna usaha akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun akun bank menggunakan identitas badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara pendiri dan usaha. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi semakin transparan antara kekayaan pemilik bisnis dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan kategori usaha yang beroperasi.

Sebaliknya jika owner usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai identitas perorangan, maka laporan keuangan, NPWP, serta perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan seutuhnya berada pada pemilik usaha.

Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang perlu dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pemilik usaha telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui daring di sistem www.pajak.go.id

Dokumen untuk mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha harus menyerahkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Konstruksi Gedung Perbelanjaan

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner bisnis telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis dapat mendaftarkan surat izin operasional, perizinan komersial, atau izin lainnya tergantung resiko bidang usaha yang dijalankan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diajukan di Dinas PTSP atau secara daring melalui web Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB antara lain profil owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Untuk mengurus NIB, pemilik usaha harus registrasi pada laman OSS dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Daftar melalui situs OSS;
  • Pilih kategori NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMK, atau badan usaha;
  • Memasukkan isian data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengecek kembali data-data serta preview NIB;
  • Download File NIB.

Mengumpulkan Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Konstruksi Gedung Perbelanjaan

Setelah NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, maupun non UMK pastinya akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik usaha perlu menambah perizinan usaha lainnya atau tidak.

Ketika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya NIB sudah berlaku untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Tetapi jika risiko usaha yang dijalankan merupakan bisnis risiko menengah ataupun risiko tinggi, harus memiliki perizinan tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menentukan  kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan aturan.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Konstruksi Gedung Perbelanjaan

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya kalau bisnis menggunakan aplikasi daring, maka akan dibutuhkan perizinan lainnya berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Permohonan izin tambahan bisa dilakukan menggunakan Platform Online Single Submission yang selanjutnya akan divalidasi oleh pihak yang punya kewenangan.

Mau mengurus izin usaha Konstruksi Gedung Perbelanjaan tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha