Izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Cacing jadi salah satu kewajiban yang harus diurus oleh pebisnis Pembibitan Dan Budidaya Cacing agar usaha bisa sah secara hukum. Terkadang pengusaha cuma mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Cacing.
Padahal jika bisnis telah memperoleh izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan menambah jumlah penghasilan bahkan lolos dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Profit usaha dapat meningkat karna sesudah mendapatkan izin, pemilik bisnis dapat mengakses pasar yang lebih banyak. Diantaranya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lain, maupun mendapatkan peluang baru lewat pengadaan yang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat memperluas akses pasar internasional, menjalankan usaha export import, ataupun menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Tetapi jikalau Pengusaha abai akan izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Cacing, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan akan digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya bisnis dapat diberi peringatan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, bahkan bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.
Jadi apa yang harus dilakukan agar usaha Pembibitan Dan Budidaya Cacing dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Berikut tahap dalam memperoleh izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Cacing.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Melakukan Usaha Pembibitan Dan Budidaya Cacing
Sekarang ini pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Cacing melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan oleh setiap Pengusaha karna digunakan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.
Kewajiban lain yang wajib diurus oleh Pemilik bisnis Pembibitan Dan Budidaya Cacing adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain tergantung resiko dan bidang usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Pembibitan Dan Budidaya Cacing
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk panduan Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Seluruh Pemilik bisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Pembibitan Dan Budidaya Cacing kodenya adalah 01496.
Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya ternak cacing, baik untuk menghasilkan bibit dan daging, dan lainnya
Dalam memilih kode KBLI 01496 perlu memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru memakai Kode KBLI 01496, izin usaha tidak bisa diurus.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Pembibitan Dan Budidaya Cacing
Pemilik usaha bisa memilih hendak memakai badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.
Namun, jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih terpercaya karena usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, ataupun rekening bank memakai atas nama badan usaha. Transaksi keuangan menjadi terpisah antara pendiri dan usaha. Jadi, kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara harta pribadi dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori bisnis yang akan berjalan.
Sebagai informasi jika pemilik bisnis memilih menjalankan bisnis menggunakan nama perorangan, maka laporan transaksi, NPWP, dan legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak jadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan seutuhnya berada pada owner usaha.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang musti dilaporkan oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti pemilik bisnis sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak di kota sesuai tempat tinggal usaha atau lewat online di sistem www.pajak.go.id
Syarat Dokumen ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftar NPWP Badan Usaha mesti mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Pembibitan Dan Budidaya Cacing
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pebisnis sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah mempunyai NIB, pemilik usaha dapat mengurus pendaftaran perizinan operasional, dokumen izin komersial, maupun izin lainnya tergantung resiko jenis bisnis yang beroperasi.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui sistem OSS. Persyaratan pengajuan NIB adalah profil pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika mau mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha harus melakukan pendaftaran melalui laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini tahapannya:
- Log-in melalui situs OSS;
- Klik kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan usaha mikro kecil, atau non-perorangan;
- Memasukkan data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Cek kembali isian data dan rangkuman NIB;
- Cetak File NIB.
Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pembibitan Dan Budidaya Cacing
Saat NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, atau non UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi tolak ukur apakah owner usaha perlu membuat izin usaha lainnya atau tidak.
Saat bisnis memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk izin operasional atau izin komersial. Sebaliknya bila risiko bisnis yang dijalankan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah serta resiko tinggi, wajib mempunyai perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur komitmen kegiatan usaha dengan standar yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Pembibitan Dan Budidaya Cacing
Izin tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau bisnis memakai platform online, maka akan dibutuhkan perizinan lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengurusan izin tambahan dapat dilaksanakan lewat Situs Lembaha OSS yang langkahnya akan diputuskan oleh lembaga yang berwenang.
Hendak mendaftar izin usaha Pembibitan Dan Budidaya Cacing tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha