Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Mekanisme Simpel Memiliki Izin Usaha Industri Tepung Beras Dan Tepung Jagung

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Tepung Beras Dan Tepung Jagung menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu diurus oleh pengusaha Industri Tepung Beras Dan Tepung Jagung agar bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Kadangkala pebisnis hanya mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Industri Tepung Beras Dan Tepung Jagung.

Kenyataannya kalau bisnis sudah membuat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan menaikkan jumlah omset bahkan terlepas dari sejumlah hal yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.

Omset bisnis bisa naik disebabkan setelah membuat izin, pemilik bisnis bisa memperoleh pelanggan yang luas. Diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan institusi lain, atau dapat peluang baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa mendapat akses pasar negara lain, melakukan bisnis expor impor, ataupun menjalin kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Sebaliknya jika Pebisnis tidak memiliki izin usaha Industri Tepung Beras Dan Tepung Jagung, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah beroperasi bisa dikategorikan sebagai bisnis yang ilegal. Resikonya usaha dapat diberi peringatan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberi penalti baik denda maupun pidana.

Jadi apa yang harus dilakukan agar usaha Industri Tepung Beras Dan Tepung Jagung dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah prosedur dalam menyiapkan izin usaha Industri Tepung Beras Dan Tepung Jagung.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Menjalankan Usaha Industri Tepung Beras Dan Tepung Jagung

Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Industri Tepung Beras Dan Tepung Jagung menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diperoleh bagi masing-masing Pebisnis karena dijadikan sebagai identitas dari Pebisnis.

Selain NIB, izin yang wajib digunakan oleh Pebisnis Industri Tepung Beras Dan Tepung Jagung adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mendaftarkan merek dagang melalui Ditjen HAKI sesuai jenis barang atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Tepung Beras Dan Tepung Jagung

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk memudahkan Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang dijalankan. Masing-masing Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Tepung Beras Dan Tepung Jagung kodenya adalah 10633.

Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung beras dan tepung jagung

Dalam memasukkan kode KBLI 10633 harus diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna jika salah  memakai Kode KBLI 10633, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Industri Tepung Beras Dan Tepung Jagung

Pengusaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya punya keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Namun, kalau menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih kredibel karna usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan terpisah antara pemilik dan bisnis. Jadi, kepemilikan harta menjadi semakin transparan antara harta pengusaha dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan jenis bisnis yang akan berjalan.

Namun kalau owner usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai identitas pribadi, maka pembukuan keuangan, NPWP, dan perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta hak seutuhnya ada di pengusaha.

Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh WNI, termasuk owner bisnis. Bukti owner usaha sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat diajukan kepada Kantor Pajak Pratama di kota sesuai domisili usaha atau secara digital di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan untuk mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mengajukan NPWP Badan wajib mengumpulkan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Industri Tepung Beras Dan Tepung Jagung

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pengusaha telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah mempunyai NIB, pengusaha bisa mengajukan permohonan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, maupun perizinan lain sesuai resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara online di website Online Single Submission. Persyaratan pengurusan NIB antara lain data pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika hendak mendapatkan NIB, owner usaha perlu registrasi melalui halaman OSS dahulu. Berikut ini prosedurnya:

  • Masuk melalui sistem OSS;
  • Pilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan UMK, atau badan usaha;
  • Mengisi data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Cek data-data serta preview NIB;
  • Mencetak NIB.

Melampirkan Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Tepung Beras Dan Tepung Jagung

Saat NIB tersedia, baik itu usaha mikro kecil, atau non UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi pertimbangan apakah pemilik bisnis perlu membuat perizinan usaha lain atau tidak.

Ketika usaha mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Tetapi jika risiko usaha yang akan dijalankan termasuk bisnis risiko menengah maupun resiko tinggi, maka diperlukan perizinan lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menentukan  kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Tepung Beras Dan Tepung Jagung

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya kalau usaha dipasarkan melalui media online, maka diharuskan perizinan lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti bukti anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan dapat dilaksanakan lewat Situs OSS yang langkahnya akan disetujui oleh dinas yang berwenang.

Ingin mendapatkan izin usaha Industri Tepung Beras Dan Tepung Jagung tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha